PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Universitas Palangka Raya (UPR) menuntaskan pemilihan tahap pertama Rektor UPR periode 2026-2030 melalui Rapat Senat Tertutup yang digelar di Aula Rahan Gedung Rektorat UPR, Kamis (9/7/2026). Dari empat bakal calon yang mengikuti pemungutan suara, tiga kandidat dipastikan lolos ke tahap berikutnya dan akan diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Rapat senat dipimpin Ketua Senat UPR, Prof Petrus Poerwadi, dan dihadiri 42 dari total 43 anggota Senat UPR. Satu anggota senat tercatat tidak hadir dalam proses pemungutan suara.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Dr. Thea Farina meraih suara terbanyak dengan 16 suara. Sementara itu, Prof. Bhayu Rhama dan Prof. Liswara Neneng masing-masing memperoleh 11 suara. Adapun Dr. Natalina Asi memperoleh empat suara.
“Hasilnya tadi, nomor urut 1 (Dr. Liswara Neneng) itu mendapat 11 suara. Kemudian nomor urut 2, Doktor Thea, itu mendapat suara 16. Nomor urut 3, Profesor Bayu, mendapat suara 11. Dan nomor urut 4, Doktor Natalina Asi, mendapat 4 suara,” ujar Prof Petrus usai pemungutan suara.
Dengan hasil tersebut, Dr. Thea Farina, Prof. Bhayu Rhama, dan Prof. Liswara Neneng resmi menjadi tiga kandidat yang akan diajukan kepada Kemendikti Saintek untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan rektor.
“Ada tiga bakal calon yang menduduki tiga besar. Tiga orang inilah yang nanti akan disampaikan kepada kementerian untuk dipertimbangkan menjadi Rektor Universitas Palangka Raya,” tambahnya.
Prof Petrus menegaskan, hasil pemilihan di tingkat senat belum menentukan rektor terpilih karena proses masih berlanjut di tingkat kementerian.
“Belum final, ini masih tahap pertama,” tegasnya.
Selanjutnya, Senat UPR akan melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan untuk disampaikan kepada Kemendikti Saintek.
“Setelah ini kami akan berkirim surat lapor ke Kemendikti Saintek untuk mengirimkan semua dokumen yang diperlukan. Lalu nanti tahap berikutnya itu akan ada semacam fit and proper test, ada wawancara dengan kementerian,” tuturnya.
Meski demikian, jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan belum dapat dipastikan karena sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendikti Saintek.
“Waktunya kita nggak bisa menentukan karena yang menentukan mereka (Kementerian),” pungkasnya. (her)


