Nanas Parigi Barsel Dikembangkan, Kanwil Kemenkum Kalteng Dorong Penguatan Merek

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan petani Nanas Parigi di Dusun Danau Jutuh, Kelurahan Pararapak, Kabupaten Barito Selatan, Senin (7/9).

Pendampingan dilakukan untuk menggali potensi pengembangan produk sekaligus memperkuat pelindungan Merek Nanas Parigi yang telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis.

Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, dan dihadiri Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Selatan Nursalim, Ketua MPIG Nanas Parigi Barito Selatan Karyadi, Tim Penyuluh Lapangan, anggota MPIG, serta para petani.

Dalam pendampingan, tim memberikan konsultasi mengenai pelindungan Merek untuk produk olahan Nanas Parigi, mulai dari identitas produk, pemilihan nama Merek, klasifikasi barang hingga strategi pendaftaran Merek.

Baca Juga :  Pimpin Apel Besar ASN, Penjabat Bupati Barsel Tegaskan Hal Ini

Selain buah segar, Nanas Parigi mulai dikembangkan menjadi sejumlah produk olahan, seperti sirup, selai, hingga isian nastar. Diversifikasi tersebut dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi komoditas sekaligus memperluas jangkauan pemasaran.

“Pendampingan ini kami lakukan untuk melihat lebih jauh bagaimana potensi Nanas Parigi yang sudah memiliki pelindungan Indikasi Geografis dapat terus dikembangkan melalui kekayaan intelektual. Tidak hanya pada komoditasnya, tetapi juga pada produk-produk turunannya yang mulai dikembangkan masyarakat,” ujar Laila.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan, pelindungan kekayaan intelektual perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pada komoditas unggulan daerah.

Electronic money exchangers listing

“Ketika suatu potensi daerah telah memiliki pelindungan kekayaan intelektual, langkah berikutnya adalah bagaimana pelindungan tersebut dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah. Karena itu, pengembangan produk turunan, penguatan Merek, dan perluasan pasar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang produktif,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Kalteng Gandeng LLDIKTI XI, Perkuat Sentra KI di Kampus

Kanwil Kemenkum Kalteng selanjutnya membuka peluang tindak lanjut melalui fasilitasi pendaftaran Merek, pemetaan produk olahan, penguatan identitas dan kemasan, serta pendampingan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, MPIG, penyuluh lapangan, dan petani diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual Nanas Parigi hingga menjadi produk bernilai tambah bagi masyarakat. (tim)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan petani Nanas Parigi di Dusun Danau Jutuh, Kelurahan Pararapak, Kabupaten Barito Selatan, Senin (7/9).

Pendampingan dilakukan untuk menggali potensi pengembangan produk sekaligus memperkuat pelindungan Merek Nanas Parigi yang telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis.

Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, dan dihadiri Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Selatan Nursalim, Ketua MPIG Nanas Parigi Barito Selatan Karyadi, Tim Penyuluh Lapangan, anggota MPIG, serta para petani.

Electronic money exchangers listing

Dalam pendampingan, tim memberikan konsultasi mengenai pelindungan Merek untuk produk olahan Nanas Parigi, mulai dari identitas produk, pemilihan nama Merek, klasifikasi barang hingga strategi pendaftaran Merek.

Baca Juga :  Pimpin Apel Besar ASN, Penjabat Bupati Barsel Tegaskan Hal Ini

Selain buah segar, Nanas Parigi mulai dikembangkan menjadi sejumlah produk olahan, seperti sirup, selai, hingga isian nastar. Diversifikasi tersebut dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi komoditas sekaligus memperluas jangkauan pemasaran.

“Pendampingan ini kami lakukan untuk melihat lebih jauh bagaimana potensi Nanas Parigi yang sudah memiliki pelindungan Indikasi Geografis dapat terus dikembangkan melalui kekayaan intelektual. Tidak hanya pada komoditasnya, tetapi juga pada produk-produk turunannya yang mulai dikembangkan masyarakat,” ujar Laila.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan, pelindungan kekayaan intelektual perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pada komoditas unggulan daerah.

“Ketika suatu potensi daerah telah memiliki pelindungan kekayaan intelektual, langkah berikutnya adalah bagaimana pelindungan tersebut dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah. Karena itu, pengembangan produk turunan, penguatan Merek, dan perluasan pasar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang produktif,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Kalteng Gandeng LLDIKTI XI, Perkuat Sentra KI di Kampus

Kanwil Kemenkum Kalteng selanjutnya membuka peluang tindak lanjut melalui fasilitasi pendaftaran Merek, pemetaan produk olahan, penguatan identitas dan kemasan, serta pendampingan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, MPIG, penyuluh lapangan, dan petani diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual Nanas Parigi hingga menjadi produk bernilai tambah bagi masyarakat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru