Enam Tersangka, 7,2 Kg Sabu dan 69 Pil Inex Dimusnahkan Polres Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,2 kilogram dan 69 butir pil inex dari pengungkapan empat laporan polisi dengan enam orang tersangka, Jumat (4/9/2026).

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto menegaskan, pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada publik. Langkah itu sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” kata AKBP Eko Yusmiarto di hadapan awak media.

Eko menjelaskan, langkah tegas tersebut telah berhasil memutus rantai potensi kehancuran generasi muda di wilayah Lamandau dan sekitarnya.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan, Bendera Partai dan APK Bacaleg “Dibersihkan”

“Jika dikonversikan dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, barang bukti yang kami amankan ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika tidak akan berhenti pada pemusnahan barang bukti. Polres Lamandau akan terus mengejar jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Lamandau.

“Polres Lamandau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami akan ungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam memasukkan maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Eko.

Electronic money exchangers listing

Barang bukti tersebut berupa 7.216,49 gram sabu dan 26,80 gram pil inex. Sebelumnya, barang bukti telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. (bib)

Baca Juga :  Vonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa Pemalsuan Dokumen SHP PT SLR Terbukti Palsukan Tanda Tangan Warga

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,2 kilogram dan 69 butir pil inex dari pengungkapan empat laporan polisi dengan enam orang tersangka, Jumat (4/9/2026).

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto menegaskan, pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada publik. Langkah itu sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” kata AKBP Eko Yusmiarto di hadapan awak media.

Electronic money exchangers listing

Eko menjelaskan, langkah tegas tersebut telah berhasil memutus rantai potensi kehancuran generasi muda di wilayah Lamandau dan sekitarnya.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan, Bendera Partai dan APK Bacaleg “Dibersihkan”

“Jika dikonversikan dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, barang bukti yang kami amankan ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika tidak akan berhenti pada pemusnahan barang bukti. Polres Lamandau akan terus mengejar jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Lamandau.

“Polres Lamandau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami akan ungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam memasukkan maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Eko.

Barang bukti tersebut berupa 7.216,49 gram sabu dan 26,80 gram pil inex. Sebelumnya, barang bukti telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. (bib)

Baca Juga :  Vonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa Pemalsuan Dokumen SHP PT SLR Terbukti Palsukan Tanda Tangan Warga

Terpopuler

Artikel Terbaru