26.2 C
Jakarta
Friday, March 6, 2026

Kasus Dugaan Hoaks Bandar Sabu, GDAN Seret Pemuda A ke Ranah Hukum

PROKALTENG.CO – Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ), melaporkan pemuda inisia A dengan dua laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (3/3/2026) malam.

Laporan didasari atas nama baik organisasi GDAN tercemar akibat penyebaran berita bohong, dan adanya unsur penipuan yang diduga dilakukan oleh A.

Kepada wartawan, Sekretaris Jenderal GDAN Ari Yunus Hendrawan mengatakan, dua surat tanda penerimaan laporan dari SPKT Polda Kalteng sudah mereka terima.

Untuk dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, dengan terlapor A, akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bidang kejahatan siber.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana penipuan, atau perbuatan curang, dengan terlapor yang sama, akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

“Melihat dua pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor A, maka berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ancaman penjara mencapai 8 tahun,“tegas Ari.

Ari yang juga praktisi hukum menambahkan, dasar pelaporan mereka berawal dari informasi A kepada GDAN dan BNNP Kalteng, yang menyampaikan bahwa ayah kandungnya adalah bandar besar sabu-sabu di kabupaten Seruyan, yang saat beraksi diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sabu Seberat 50,6 Kg Direbus Dalam Tong Air Mendidih, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Setelah GDAN melakukan verifikasi ketat mulai dari pengecekan kepada warga di Kuala Pembuang siapa sang terduga bandar sabu-sabu tersebut serta dokumen hukum mengatakan, bahwa sang bapak adalah residivis.

Atas informasi dari A, BNNP Kalteng melakukan upaya penangkapan terhadap terduga bandar sabu-sabu tersebut.

“GDAN dan BNNP meyakini informasi itu mengandung kebenaran, karena itulah ada upaya penangkapan oleh BNNP terhadap sang terduga,“ tegas Ari.

Sedangkan tindak pidana yang diduga dilakukan pemuda A, karena melalui berbagai media, A mengatakan bahwa informasi yang ia berikan kepada GDAN dan BNNP Kalteng, bahwa ayahnya merupakan bandar besar sabu-sabu serta adanya pembekingan oknum aparat adalah karangannya saja, dan semuanya tidak benar.

Tak sampai situ, sang pemuda juga membantah adanya penganiayaan, pengejaran hingga ancaman pembunuhan terhadap dirinya sebagaimana informasi yang beredar.

Menurutnya, persoalan yang terjadi hanya kesalahpahaman keluarga, karena ia dituduh mengambil sparepart di tempat usaha ayahnya, dan ayahnya bukan bandar besar sabu-sabu, namun hanya pengguna narkoba tetapi tidak terlalu aktif.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Dorong Potensi Atlet ASN Melalui Tenis Meja

“Persoalan yang terjadi hanya kesalahpahaman saja dan ayah saya bukan bandar besar sabu-sabu, hanya pengguna narkoba yang tidak terlalu aktif,” lanjutnya.

GDAN menduga keras, berubahnya pernyataan A, diduga setelah ada setting-an dari sang ayah dan ada perjanjian tertentu dengan ayahnya.

Dan jika saat ini A berbalik melindungi sang ayah, dia harus hati hati jangan sampai terlibat dalam peredaran gelap narkotika, dan berupaya menghalang halangi proses penyelidikan kasus narkoba ini.

“GDAN mengingatkan A, ada risiko hukum bagi siapa saja yang membuat berita bohong, apalagi hal itu terkait dengan dugaan perlindungan terhadap peredaran narkoba. Demi memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai, GDAN terus maju dan melawan siapapun yang menghalangi upaya pemberantasan narkoba,“tegas Ari.

Sementara itu, pemuda A, selaku terlapor, Ketika dikonfirmasikan melalui pesan whatsapp, terkait dua laporan Polisi terhadap dirinya, belum memberikan tanggapan.(tim)

PROKALTENG.CO – Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ), melaporkan pemuda inisia A dengan dua laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (3/3/2026) malam.

Laporan didasari atas nama baik organisasi GDAN tercemar akibat penyebaran berita bohong, dan adanya unsur penipuan yang diduga dilakukan oleh A.

Kepada wartawan, Sekretaris Jenderal GDAN Ari Yunus Hendrawan mengatakan, dua surat tanda penerimaan laporan dari SPKT Polda Kalteng sudah mereka terima.

Electronic money exchangers listing

Untuk dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, dengan terlapor A, akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bidang kejahatan siber.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana penipuan, atau perbuatan curang, dengan terlapor yang sama, akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

“Melihat dua pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor A, maka berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ancaman penjara mencapai 8 tahun,“tegas Ari.

Ari yang juga praktisi hukum menambahkan, dasar pelaporan mereka berawal dari informasi A kepada GDAN dan BNNP Kalteng, yang menyampaikan bahwa ayah kandungnya adalah bandar besar sabu-sabu di kabupaten Seruyan, yang saat beraksi diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum.

Baca Juga :  Sabu Seberat 50,6 Kg Direbus Dalam Tong Air Mendidih, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Setelah GDAN melakukan verifikasi ketat mulai dari pengecekan kepada warga di Kuala Pembuang siapa sang terduga bandar sabu-sabu tersebut serta dokumen hukum mengatakan, bahwa sang bapak adalah residivis.

Atas informasi dari A, BNNP Kalteng melakukan upaya penangkapan terhadap terduga bandar sabu-sabu tersebut.

“GDAN dan BNNP meyakini informasi itu mengandung kebenaran, karena itulah ada upaya penangkapan oleh BNNP terhadap sang terduga,“ tegas Ari.

Sedangkan tindak pidana yang diduga dilakukan pemuda A, karena melalui berbagai media, A mengatakan bahwa informasi yang ia berikan kepada GDAN dan BNNP Kalteng, bahwa ayahnya merupakan bandar besar sabu-sabu serta adanya pembekingan oknum aparat adalah karangannya saja, dan semuanya tidak benar.

Tak sampai situ, sang pemuda juga membantah adanya penganiayaan, pengejaran hingga ancaman pembunuhan terhadap dirinya sebagaimana informasi yang beredar.

Menurutnya, persoalan yang terjadi hanya kesalahpahaman keluarga, karena ia dituduh mengambil sparepart di tempat usaha ayahnya, dan ayahnya bukan bandar besar sabu-sabu, namun hanya pengguna narkoba tetapi tidak terlalu aktif.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Dorong Potensi Atlet ASN Melalui Tenis Meja

“Persoalan yang terjadi hanya kesalahpahaman saja dan ayah saya bukan bandar besar sabu-sabu, hanya pengguna narkoba yang tidak terlalu aktif,” lanjutnya.

GDAN menduga keras, berubahnya pernyataan A, diduga setelah ada setting-an dari sang ayah dan ada perjanjian tertentu dengan ayahnya.

Dan jika saat ini A berbalik melindungi sang ayah, dia harus hati hati jangan sampai terlibat dalam peredaran gelap narkotika, dan berupaya menghalang halangi proses penyelidikan kasus narkoba ini.

“GDAN mengingatkan A, ada risiko hukum bagi siapa saja yang membuat berita bohong, apalagi hal itu terkait dengan dugaan perlindungan terhadap peredaran narkoba. Demi memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai, GDAN terus maju dan melawan siapapun yang menghalangi upaya pemberantasan narkoba,“tegas Ari.

Sementara itu, pemuda A, selaku terlapor, Ketika dikonfirmasikan melalui pesan whatsapp, terkait dua laporan Polisi terhadap dirinya, belum memberikan tanggapan.(tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/