PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha kuliner, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan operasi pengawasan dan pendataan kafe ataupun restoran yang dinilai wajib pajak pada Jumat (1/11/2024) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama jajaran Forkopimda, Satpol PP, Polresta Palangka Raya, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, TNI Kodim 1026/Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah.
“Kegiatan malam ini merupakan lanjutan dari malam kemarin. Tugas kami di sini adalah pengawasan dan pendataan pajak,” ucap Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto usai kegiatan.
Menurutnya, pendapatan asli daerah di Kota Palangka Raya salah satunya adalah dari pajak kafe dan restoran. Tujuannya, agar pembangunan kota cantik terus bisa dilanjutkan.
“Harapannya kegiatan ini, dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat tentang membayar pajak. Ada tiga tempat kami datangi. Tanggapan atau respon dari pengusaha positif,” ujar Berlianto.
Pantauan di lapangan, sedikitnya ada tiga tempat yang dicek tim petugas. Diantaranya Kafe Sylva Mini Soccer, King Crab Palangka Raya, dan O2 Cafe & Sport Bar.
“Kami harapkan tidak ada sanksi, karena yang kami lakukan adalah pengawasan dan pendataan. Wajib pajak yang seharusnya menerima kedatangan kami,” tutupnya. (jef/hnd)