PASTI Ada Solusi Episode 19, Kanwil Kemenkum Kalteng Perkuat Pelayanan Publik yang Responsif

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode 19 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (2/10). Forum tersebut menjadi ruang komunikasi antara Kementerian Hukum dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, serta berbagai permasalahan terkait layanan hukum.

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengikuti kegiatan tersebut didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati serta jajaran Tim Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Forum yang dipimpin langsung Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas itu membahas sejumlah isu pelayanan hukum yang disampaikan masyarakat sekaligus arahan terkait peningkatan kualitas layanan.

Dalam arahannya, Menteri Hukum menyampaikan kepastian terkait pelaksanaan ujian kompetensi calon notaris. Masyarakat, khususnya para calon notaris, diminta tidak perlu khawatir karena pelaksanaan ujian tetap akan diakui oleh pemerintah.

Menteri Hukum juga meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala jaringan, sistem, maupun layanan administrasi hukum lainnya.

Baca Juga :  Tiga Kabupaten Ini Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir

Selain layanan AHU, Menteri Hukum turut menyampaikan perkembangan layanan Kekayaan Intelektual. Mulai 1 Oktober 2026, jangka waktu proses pendaftaran merek mengalami percepatan dari sebelumnya lima bulan menjadi empat bulan.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kepastian layanan KI bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Electronic money exchangers listing

Menteri Hukum juga menekankan pentingnya penguatan patroli siber dalam merespons berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui ruang digital. Setiap pengaduan yang masuk perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan.

Dengan demikian, ruang pengaduan tidak hanya menjadi sarana penyampaian permasalahan, tetapi juga bagian dari evaluasi dan perbaikan pelayanan.

Bagi Kanwil Kemenkum Kalteng, pembahasan dalam forum tersebut menjadi bahan penting bagi jajaran pelayanan hukum di wilayah, khususnya Tim KI dan AHU. Berbagai perkembangan kebijakan dan permasalahan yang disampaikan dapat menjadi acuan dalam memberikan informasi serta pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Kementerian Hukum di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Peduli Stunting, Dirlantas Polda Kalteng Diganjar Penghargaan

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting untuk melihat kebutuhan sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan.

Menurutnya, jajaran di wilayah perlu memastikan setiap informasi dan layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan serta perkembangan kebijakan yang berlaku.

“Setiap pengaduan harus kita lihat sebagai bahan untuk melakukan perbaikan. Jajaran KI dan AHU perlu memahami perkembangan kebijakan dan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, sehingga ketika memberikan pelayanan maupun informasi, masyarakat mendapatkan penjelasan yang tepat dan kepastian sesuai kewenangan,” ujar Hajrianor.

Melalui keikutsertaan dalam Forum “PASTI Ada Solusi” Episode 19, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mengikuti perkembangan pelayanan hukum sekaligus memperkuat kesiapan jajaran dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Forum tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang terbuka, responsif, dan memberikan solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan Kementerian Hukum. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode 19 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (2/10). Forum tersebut menjadi ruang komunikasi antara Kementerian Hukum dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, serta berbagai permasalahan terkait layanan hukum.

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengikuti kegiatan tersebut didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati serta jajaran Tim Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Forum yang dipimpin langsung Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas itu membahas sejumlah isu pelayanan hukum yang disampaikan masyarakat sekaligus arahan terkait peningkatan kualitas layanan.

Electronic money exchangers listing

Dalam arahannya, Menteri Hukum menyampaikan kepastian terkait pelaksanaan ujian kompetensi calon notaris. Masyarakat, khususnya para calon notaris, diminta tidak perlu khawatir karena pelaksanaan ujian tetap akan diakui oleh pemerintah.

Menteri Hukum juga meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala jaringan, sistem, maupun layanan administrasi hukum lainnya.

Baca Juga :  Tiga Kabupaten Ini Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir

Selain layanan AHU, Menteri Hukum turut menyampaikan perkembangan layanan Kekayaan Intelektual. Mulai 1 Oktober 2026, jangka waktu proses pendaftaran merek mengalami percepatan dari sebelumnya lima bulan menjadi empat bulan.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kepastian layanan KI bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Menteri Hukum juga menekankan pentingnya penguatan patroli siber dalam merespons berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui ruang digital. Setiap pengaduan yang masuk perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan.

Dengan demikian, ruang pengaduan tidak hanya menjadi sarana penyampaian permasalahan, tetapi juga bagian dari evaluasi dan perbaikan pelayanan.

Bagi Kanwil Kemenkum Kalteng, pembahasan dalam forum tersebut menjadi bahan penting bagi jajaran pelayanan hukum di wilayah, khususnya Tim KI dan AHU. Berbagai perkembangan kebijakan dan permasalahan yang disampaikan dapat menjadi acuan dalam memberikan informasi serta pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Kementerian Hukum di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Peduli Stunting, Dirlantas Polda Kalteng Diganjar Penghargaan

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting untuk melihat kebutuhan sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan.

Menurutnya, jajaran di wilayah perlu memastikan setiap informasi dan layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan serta perkembangan kebijakan yang berlaku.

“Setiap pengaduan harus kita lihat sebagai bahan untuk melakukan perbaikan. Jajaran KI dan AHU perlu memahami perkembangan kebijakan dan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, sehingga ketika memberikan pelayanan maupun informasi, masyarakat mendapatkan penjelasan yang tepat dan kepastian sesuai kewenangan,” ujar Hajrianor.

Melalui keikutsertaan dalam Forum “PASTI Ada Solusi” Episode 19, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mengikuti perkembangan pelayanan hukum sekaligus memperkuat kesiapan jajaran dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Forum tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang terbuka, responsif, dan memberikan solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan Kementerian Hukum. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru