NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap tiga orang terdakwa. Yakni Ahmad Supahri, Supi dan Ma’mun, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau membacakan amarpemberatan dan tuntutan hukuman bagi para terdakwa.
Penuntut umum Regina Yusticia Nababan menyatakan dalam amar tuntutannya, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Memutuskan.
“Menyatakan Terdakwa I Ahmad Supahri Bin Wiharya, Terdakwa II Supi Bin Dede, dan Terdakwa III Ma’mun Alias Popay Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu,” ujar JPU.
Regina melanjutkannya dengan membacakan tuntutan hukuman penjara bagi masing-masing terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ahmad Supahri Bin Wiharya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Supi Bin Dede dan Terdakwa III Ma’mun Alias Popay Bin Nurdin masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tegasnya.
Selain pidana badan, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut penetapan status barang bukti agar dikembalikan kepada para korban, antara lain Fathurohman, Heriansyah, dan Muhamad Hatta, serta pemusnahan barang bukti milik terdakwa.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),” ujar penuntut umum menutup pembacaan amar tuntutannya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap tiga orang terdakwa. Yakni Ahmad Supahri, Supi dan Ma’mun, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau membacakan amarpemberatan dan tuntutan hukuman bagi para terdakwa.
Penuntut umum Regina Yusticia Nababan menyatakan dalam amar tuntutannya, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Memutuskan.
“Menyatakan Terdakwa I Ahmad Supahri Bin Wiharya, Terdakwa II Supi Bin Dede, dan Terdakwa III Ma’mun Alias Popay Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu,” ujar JPU.
Regina melanjutkannya dengan membacakan tuntutan hukuman penjara bagi masing-masing terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ahmad Supahri Bin Wiharya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Supi Bin Dede dan Terdakwa III Ma’mun Alias Popay Bin Nurdin masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tegasnya.
Selain pidana badan, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut penetapan status barang bukti agar dikembalikan kepada para korban, antara lain Fathurohman, Heriansyah, dan Muhamad Hatta, serta pemusnahan barang bukti milik terdakwa.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),” ujar penuntut umum menutup pembacaan amar tuntutannya. (bib)