30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gunakan Dana Desa dengan Baik

MUARA TEWEH – Kepala desa harus
selalu mengikuti peraturan dalam pengelolaan keuangan desa. Begitu pula dalam
menjalankan kegiatan fisik di lapangan, pemberdayaan masyarakat desa dan
pembinaan ke masyarakat, harus tepat dalam pelaksanaan. Hal ini dilontarkan
Bupati Barito Utara (Batara), H Nadalsyah.

“Kepala desa harus
selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, baik tentang pengelolaan
keuangan desa, kegiatan fisik di lapangan. Gunakan Dana Desa dengan baik,”
tegas Nadalsyah saat Pemerintah Batara dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Batara,
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Batara menggelar buka puasa
bersama, di Balai Antang Muara Teweh, Selasa (29/5).

Selain itu, tambah dia,
kepala desa agar dapat menyusun program Dana Desa (DD), sesuai Permendes PDTT Nomor
16 tahun 2018, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dan
pengelolaan keuangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Sedangkan
Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Batara
untuk 93 desa di 9 kecamatan, diperuntukan untuk 5 bidang kegiatan.

Baca Juga :  Siring Pasar Disulap Warna-Warni

“Seperti, belanja pegawai,
operasional Pemerintah Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa dan
pembinaan masyarakat,”jelas Koyem, sapaan akrab bupati.

Sementara itu, Ketua APDESI
cabang Batara, Ahmad Junaid, menyampaikan, buka puasa bersama tersebut memperat
tali silaturahmi antara Pemerintah Batara dan Pemerintah Desa se-Batara.

“Semoga acara ini dapat
terus terlaksana, agar terjalin selalu hubungan yang baik antara Pemerintah
Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Desa se-Barito Utara,” harapnya.
(Diskoinfosandi/dad)

MUARA TEWEH – Kepala desa harus
selalu mengikuti peraturan dalam pengelolaan keuangan desa. Begitu pula dalam
menjalankan kegiatan fisik di lapangan, pemberdayaan masyarakat desa dan
pembinaan ke masyarakat, harus tepat dalam pelaksanaan. Hal ini dilontarkan
Bupati Barito Utara (Batara), H Nadalsyah.

“Kepala desa harus
selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, baik tentang pengelolaan
keuangan desa, kegiatan fisik di lapangan. Gunakan Dana Desa dengan baik,”
tegas Nadalsyah saat Pemerintah Batara dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Batara,
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Batara menggelar buka puasa
bersama, di Balai Antang Muara Teweh, Selasa (29/5).

Selain itu, tambah dia,
kepala desa agar dapat menyusun program Dana Desa (DD), sesuai Permendes PDTT Nomor
16 tahun 2018, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dan
pengelolaan keuangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Sedangkan
Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Batara
untuk 93 desa di 9 kecamatan, diperuntukan untuk 5 bidang kegiatan.

Baca Juga :  Siring Pasar Disulap Warna-Warni

“Seperti, belanja pegawai,
operasional Pemerintah Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa dan
pembinaan masyarakat,”jelas Koyem, sapaan akrab bupati.

Sementara itu, Ketua APDESI
cabang Batara, Ahmad Junaid, menyampaikan, buka puasa bersama tersebut memperat
tali silaturahmi antara Pemerintah Batara dan Pemerintah Desa se-Batara.

“Semoga acara ini dapat
terus terlaksana, agar terjalin selalu hubungan yang baik antara Pemerintah
Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Desa se-Barito Utara,” harapnya.
(Diskoinfosandi/dad)

Terpopuler

Artikel Terbaru