30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sasar Pasar Kaget, 22 Pelanggar Prokes Ditindak

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Satgas terpadu gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali
melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan Protokol
Kesehatan (Prokes) ,sebagai implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26
Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari
Senin (28/9) pukul 19.00 WIB di pasar kaget di Jalan Tingang simpang Jalan
Gurame, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.Kegiatan dipimpin oleh
Perwira Pengendali Iptu Banar Loman Harto KSPKT Polresta Palangka Raya bersama
Letda Infanteri Rodiansyah.

Banar menuturkan, sebanyak 22 orang pelanggar
diberikan tindakan karena melanggar Prokes tidak megenakan masker saat
mengunjungi lokasi.

“Dari 22 pelanggar yang diberikan tindakan, 8
orang membayar denda administratif ditempat sebesar 100 ribu rupiah dan 14
orang mendapat sanksi kerja sosial,” tegas Banar. 

Baca Juga :  Mulai Kompor Gas Hingga Mobil, Hadiah Jalan Sehat di Sampit Terus Bert

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Satgas terpadu gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali
melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan Protokol
Kesehatan (Prokes) ,sebagai implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26
Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari
Senin (28/9) pukul 19.00 WIB di pasar kaget di Jalan Tingang simpang Jalan
Gurame, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.Kegiatan dipimpin oleh
Perwira Pengendali Iptu Banar Loman Harto KSPKT Polresta Palangka Raya bersama
Letda Infanteri Rodiansyah.

Banar menuturkan, sebanyak 22 orang pelanggar
diberikan tindakan karena melanggar Prokes tidak megenakan masker saat
mengunjungi lokasi.

“Dari 22 pelanggar yang diberikan tindakan, 8
orang membayar denda administratif ditempat sebesar 100 ribu rupiah dan 14
orang mendapat sanksi kerja sosial,” tegas Banar. 

Baca Juga :  Mulai Kompor Gas Hingga Mobil, Hadiah Jalan Sehat di Sampit Terus Bert

Terpopuler

Artikel Terbaru