30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wali Kota Ingatkan Pelaku Usaha Perhotelan Soal Protokol Kesehatan

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Untuk menjalankan usaha di masa pandemi Covid-19 tentunya ada syarat dan
ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha, termasuk industri
perhotelan yang ada di Kota Cantik Palangka Raya.

Persyaratan yang dimaksud yaitu, khususnya di
bidang industri perhotelan wajib untuk mendapatkan izin atau rekomendasi dari
Gugus Tugas Covid-19 setempat terhadap protokol kesehatan.

Sementara itu berkaitan dengan hal tersebut,
pada Selasa (28/7), Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin juga ada menerima
audiensi dari pihak manajemen salah satu hotel yang ada di Kota Cantik.

Audiensi tersebut yaitu tentang perihal izin
menjalankan usaha dalam suasana Pandemi Covid-19 yang terjadi, khususnya di
Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Meski Puasa, di Palangka Raya Program Vaksinasi Tetap Dipercepat

Pada audiensi yang dilakukan kemarin, Wali
Kota Palangka Raya Fairid Naparin juga menyampaikan bahwa, bagi pelaku usaha
yang ingin kembali menjalankan usahanya terlebih dahulu harus mempunyai
rekomendasi atau izin dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Palangka Raya.

“Nantinya Tim Gugus Tugas akan
memverifikasi dengan syarat-syarat serta prosedur yang sudah ditentukan,
setelah mendapatkan rekomendasi, pelaku usaha diperbolehkan menjalankan
usahanya,” kata Fairid Naparin, Selasa (28/7) kemarin.

Fairid Naparin juga mengingatkan kepada
pelaku usaha dalam hal ini terutama industri perhotelan yang ingin kembali
membuka hotelnya, agar senantiasa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan,
serta mengurangi jumlah tamu yang datang.

“Terpenting
adalah bagaimana operator hotel bisa memastikan keamanan dan kesehatan para
tamu, dan meningkatkan standar kebersihan dengan melakukan serta menerapkan
protokol kesehatan,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Tak Ikut Diklat, CPNS Gugur

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Untuk menjalankan usaha di masa pandemi Covid-19 tentunya ada syarat dan
ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha, termasuk industri
perhotelan yang ada di Kota Cantik Palangka Raya.

Persyaratan yang dimaksud yaitu, khususnya di
bidang industri perhotelan wajib untuk mendapatkan izin atau rekomendasi dari
Gugus Tugas Covid-19 setempat terhadap protokol kesehatan.

Sementara itu berkaitan dengan hal tersebut,
pada Selasa (28/7), Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin juga ada menerima
audiensi dari pihak manajemen salah satu hotel yang ada di Kota Cantik.

Audiensi tersebut yaitu tentang perihal izin
menjalankan usaha dalam suasana Pandemi Covid-19 yang terjadi, khususnya di
Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Meski Puasa, di Palangka Raya Program Vaksinasi Tetap Dipercepat

Pada audiensi yang dilakukan kemarin, Wali
Kota Palangka Raya Fairid Naparin juga menyampaikan bahwa, bagi pelaku usaha
yang ingin kembali menjalankan usahanya terlebih dahulu harus mempunyai
rekomendasi atau izin dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Palangka Raya.

“Nantinya Tim Gugus Tugas akan
memverifikasi dengan syarat-syarat serta prosedur yang sudah ditentukan,
setelah mendapatkan rekomendasi, pelaku usaha diperbolehkan menjalankan
usahanya,” kata Fairid Naparin, Selasa (28/7) kemarin.

Fairid Naparin juga mengingatkan kepada
pelaku usaha dalam hal ini terutama industri perhotelan yang ingin kembali
membuka hotelnya, agar senantiasa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan,
serta mengurangi jumlah tamu yang datang.

“Terpenting
adalah bagaimana operator hotel bisa memastikan keamanan dan kesehatan para
tamu, dan meningkatkan standar kebersihan dengan melakukan serta menerapkan
protokol kesehatan,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Tak Ikut Diklat, CPNS Gugur

Terpopuler

Artikel Terbaru