33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

JPN Cabjari Sepakati Kerjasama dengan Kecamatan Kapuas Murung

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO
– Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama antara Cabang Kejaksaan
Negeri Kapuas di Palingkau dengan Kecamatan Kapuas Murung tentang Bantuan
Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya sesuai dengan tupoksi
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Republik
Indonesia, Kamis (28/1) di Aula Kecamatan Kapuas Murung.

Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH mengaku
berterimakasih kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kapuas Murung, H.M. Darani
beserta jajaran yang tetap mempercayakan dan melanjutkan perjanjian kerjasama
(MoU) Tahun 2020 yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2020.

“Pada pokoknya kami
sub bidang Datun pada Cabjari Kapuas di Palingkau, mempunyai salah satu satu
tupoksi, sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus dapat
bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan/Negara,” ungkap Amir Giri
Muryawan.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Polres Seruyan Berganti

Diketahui, Jumat tanggal
22 Januari 2021 lalu, pihaknya menerima surat permohonan dari Plt. Camat Kapuas
Murung, terkait perihal permohonan kesepakatan perjanjian kerjasama. Atas surat
permohonan tersebut, pihaknya membuat draft kesepakatan perjanjian kerjasama
dan telah sama-sama dipelajari. Sehingga bersepakat untuk menandatangani
kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut.

“Alhamdulillah
kesepakatan kerjasama Tahun 2020 berjalan lancar tanpa ada hambatan, dan
gangguan apapun. Sehingga Tahun 2021 ini, kami bersepakat untuk melanjutkan
kembali kerjasama tersebut,” tegasnya.

Mantan Kasi Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menambahkan, kesepakatan
perjanjian kerjasama dengan Camat Kapuas Murung yang membawahi dua lurah dan 21
Kepala Desa, telah sesuai dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(Datun) berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UURI Nomor 16 tahun 2004, tentang
Kejaksaan Republik Indonesia dan Perpres Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan
atas Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia.

Baca Juga :  Dewan: Warga Pedalaman Inginkan Telepon dan Internet

“Perjanjian kesepakatan
kerjasama ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara
dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baik didalam, maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Kecamatan
Kapuas Murung beserta jajarannya,” bebernya.

Sementara Plt. Camat
Kapuas Murung, H.M. Darani pada sambutannya, mengatakan sangat berterimakasih
kepada Jajaran Cabjari Kapuas di Palingkau. 
Karena telah berkenan melanjutkan kerjasama pada tahun 2020. Hal
tersebut nantinya akan menjadi payung hukum apabila diperlukan bantuan hukum,
pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.

“Kami berharap, perjanjian kesepakatan kerjasama
ini tidak hanya berhenti ditahun 2020 dan 2021 saja. Namun siapapun pejabatnya
nanti dapat berkelanjutan secara terus menerus,” ucapnya. 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO
– Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama antara Cabang Kejaksaan
Negeri Kapuas di Palingkau dengan Kecamatan Kapuas Murung tentang Bantuan
Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya sesuai dengan tupoksi
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Republik
Indonesia, Kamis (28/1) di Aula Kecamatan Kapuas Murung.

Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH mengaku
berterimakasih kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kapuas Murung, H.M. Darani
beserta jajaran yang tetap mempercayakan dan melanjutkan perjanjian kerjasama
(MoU) Tahun 2020 yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2020.

“Pada pokoknya kami
sub bidang Datun pada Cabjari Kapuas di Palingkau, mempunyai salah satu satu
tupoksi, sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus dapat
bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan/Negara,” ungkap Amir Giri
Muryawan.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Polres Seruyan Berganti

Diketahui, Jumat tanggal
22 Januari 2021 lalu, pihaknya menerima surat permohonan dari Plt. Camat Kapuas
Murung, terkait perihal permohonan kesepakatan perjanjian kerjasama. Atas surat
permohonan tersebut, pihaknya membuat draft kesepakatan perjanjian kerjasama
dan telah sama-sama dipelajari. Sehingga bersepakat untuk menandatangani
kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut.

“Alhamdulillah
kesepakatan kerjasama Tahun 2020 berjalan lancar tanpa ada hambatan, dan
gangguan apapun. Sehingga Tahun 2021 ini, kami bersepakat untuk melanjutkan
kembali kerjasama tersebut,” tegasnya.

Mantan Kasi Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menambahkan, kesepakatan
perjanjian kerjasama dengan Camat Kapuas Murung yang membawahi dua lurah dan 21
Kepala Desa, telah sesuai dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(Datun) berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UURI Nomor 16 tahun 2004, tentang
Kejaksaan Republik Indonesia dan Perpres Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan
atas Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia.

Baca Juga :  Dewan: Warga Pedalaman Inginkan Telepon dan Internet

“Perjanjian kesepakatan
kerjasama ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara
dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baik didalam, maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Kecamatan
Kapuas Murung beserta jajarannya,” bebernya.

Sementara Plt. Camat
Kapuas Murung, H.M. Darani pada sambutannya, mengatakan sangat berterimakasih
kepada Jajaran Cabjari Kapuas di Palingkau. 
Karena telah berkenan melanjutkan kerjasama pada tahun 2020. Hal
tersebut nantinya akan menjadi payung hukum apabila diperlukan bantuan hukum,
pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.

“Kami berharap, perjanjian kesepakatan kerjasama
ini tidak hanya berhenti ditahun 2020 dan 2021 saja. Namun siapapun pejabatnya
nanti dapat berkelanjutan secara terus menerus,” ucapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru