28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ada ASN Positif Covid, Waspada Klaster Perkantoran di Murung Raya

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Bertambahnya kasus terkonfirmasi
positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Murung Raya (Mura)
sebanyak 12 orang, mengingatkan agar masyarakat tetap harus disiplin dengan
protokol kesehatan (Prokes).

Apalagi dari 12 orang tersebut
diketahui 7 orang diantaranya merupaka pegawai di kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dan Inspektorat Kabupaten Mura.

“Betul yang terkonfirmasi 7
orang dari kalangan pegawai, 5 orang dari BPN dam 2 orang dari
inspektorat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Suria Siri saat konferensi pers
di aula Gedung A Kantor Bupati Mura, Kamis (24/9).

Ia menyampaikan bahwa yang
lainnya merupkan anak dari pegawai BPN yang tertular dari orangtuanya,
sementara 2 orang lagi merupakan masyarakat umum. “History perjalanan
salah satu orang dari pegawai ini baru datang dari banjarmasin, lalu menularkan
kepada rekan kerjanya di kantor,” papar Suria.

Baca Juga :  Libur Sekolah Diperpanjang sampai Awal Ramadan

Sementara itu, Wakil Bupati Mura
Rejikinoor menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui gugus tugas
terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19, hal itu didorong dengan
semangat penerapan sanksi pelanggaran prokes.

“Tujuannya dari penegakan
hukum sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini sebagai bentuk upaya untuk
meningkatkan disiplin kepada masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta agar
tetap disiplin protokol kesehatan,” ujar Wakil Bupati.

Dirinya mengharapkan agar semua
pihak di Mura ini dapat meningkatkan kesadaran pola hidup sehat dan disiplin
mengikuti protokol kesehatan.

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Bertambahnya kasus terkonfirmasi
positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Murung Raya (Mura)
sebanyak 12 orang, mengingatkan agar masyarakat tetap harus disiplin dengan
protokol kesehatan (Prokes).

Apalagi dari 12 orang tersebut
diketahui 7 orang diantaranya merupaka pegawai di kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dan Inspektorat Kabupaten Mura.

“Betul yang terkonfirmasi 7
orang dari kalangan pegawai, 5 orang dari BPN dam 2 orang dari
inspektorat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Suria Siri saat konferensi pers
di aula Gedung A Kantor Bupati Mura, Kamis (24/9).

Ia menyampaikan bahwa yang
lainnya merupkan anak dari pegawai BPN yang tertular dari orangtuanya,
sementara 2 orang lagi merupakan masyarakat umum. “History perjalanan
salah satu orang dari pegawai ini baru datang dari banjarmasin, lalu menularkan
kepada rekan kerjanya di kantor,” papar Suria.

Baca Juga :  Libur Sekolah Diperpanjang sampai Awal Ramadan

Sementara itu, Wakil Bupati Mura
Rejikinoor menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui gugus tugas
terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19, hal itu didorong dengan
semangat penerapan sanksi pelanggaran prokes.

“Tujuannya dari penegakan
hukum sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini sebagai bentuk upaya untuk
meningkatkan disiplin kepada masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta agar
tetap disiplin protokol kesehatan,” ujar Wakil Bupati.

Dirinya mengharapkan agar semua
pihak di Mura ini dapat meningkatkan kesadaran pola hidup sehat dan disiplin
mengikuti protokol kesehatan.

Terpopuler

Artikel Terbaru