27.8 C
Jakarta
Sunday, December 8, 2024

Besok Masa Tenang Pilkada Dimulai, Bawaslu Lamandau Berikan Imbauan Begini

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Selain itu, Bawaslu juga mengeluarkan imbauan khusus terkait masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 November ini.  Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan memastikan pilkada berlangsung secara demokratis dan adil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, menekankan pentingnya ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama masa kampanye maupun masa tenang.

“Netralitas ASN sangat krusial untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pilkada,” tegasnya kepada media, Sabtu (23/11)

Lebih lanjut, Bawaslu mengimbau kepada seluruh peserta pilkada, tim kampanye, dan masyarakat untuk menghormati masa tenang.

Baca Juga :  Ketua HIPMI Turut Bidik Kursi Ketua KONI Barsel

Selama masa tenang, segala bentuk kegiatan kampanye dilarang.  Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan pilkada yang damai dan demokratis,” tambah Yustedi.

Menurutnya, bawaslu telah menyiapkan berbagai strategi pengawasan untuk memastikan imbauan ini untuk dipatuhi. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.

Dikatakannya bahwa selama masa tenang, peserta pilkada dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk melalui media cetak, elektronik, online, sosial media, dan lembaga penyiaran.

“Berdasarkan pasal 47 ayat (4) PKPU menyebutkan media massa online, cetak maupun elektronik dan media sosial juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta pilkada yang mengarah pada kepentingan kampanye pada tanggal yang sudah ditentukan,” bebernya.

Baca Juga :  Wujudkan Perempuan Mandiri, Kreatif, Inovatif dan Adaptif

Sebab, kata dia, masa tenang bukan hanya tentang larangan bagi peserta pilkada, tetapi juga tentang kesadaran masyarakat untuk bersikap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu politik yang dapat memicu konflik.

“Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijaksana di hari pemungutan suara pada 27 November mendatang ini, dengan mempertimbangkan informasi yang telah diperoleh selama masa kampanye,” tandasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Selain itu, Bawaslu juga mengeluarkan imbauan khusus terkait masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 November ini.  Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan memastikan pilkada berlangsung secara demokratis dan adil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, menekankan pentingnya ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama masa kampanye maupun masa tenang.

“Netralitas ASN sangat krusial untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pilkada,” tegasnya kepada media, Sabtu (23/11)

Lebih lanjut, Bawaslu mengimbau kepada seluruh peserta pilkada, tim kampanye, dan masyarakat untuk menghormati masa tenang.

Baca Juga :  Ketua HIPMI Turut Bidik Kursi Ketua KONI Barsel

Selama masa tenang, segala bentuk kegiatan kampanye dilarang.  Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan pilkada yang damai dan demokratis,” tambah Yustedi.

Menurutnya, bawaslu telah menyiapkan berbagai strategi pengawasan untuk memastikan imbauan ini untuk dipatuhi. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.

Dikatakannya bahwa selama masa tenang, peserta pilkada dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk melalui media cetak, elektronik, online, sosial media, dan lembaga penyiaran.

“Berdasarkan pasal 47 ayat (4) PKPU menyebutkan media massa online, cetak maupun elektronik dan media sosial juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta pilkada yang mengarah pada kepentingan kampanye pada tanggal yang sudah ditentukan,” bebernya.

Baca Juga :  Wujudkan Perempuan Mandiri, Kreatif, Inovatif dan Adaptif

Sebab, kata dia, masa tenang bukan hanya tentang larangan bagi peserta pilkada, tetapi juga tentang kesadaran masyarakat untuk bersikap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu politik yang dapat memicu konflik.

“Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijaksana di hari pemungutan suara pada 27 November mendatang ini, dengan mempertimbangkan informasi yang telah diperoleh selama masa kampanye,” tandasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru