26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ada Kinerja yang Tidak Sinkron, Ada Penggunaan Anggaran yang Harus Dij

KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD
Kabupaten Kapuas menyampaikan rekomendasi dan kesimpulan dalam Rapat Paripurna
Ke-IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu (22/7). Dalam sidang
dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas
Yohanes serta anggota DPRD Kapuas, dan dihadiri Bupati Kapuas Ben Ben Brahim S
Bahat bersama Kepala SPOD.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kapuas, Syarkawi H
Sibu menyampaikan langsung, dimana hasil kinerja dilapangan ada hal yang harus
disikapi, terkait pelaksanaan penggunaan anggara Covid-19 di Kapuas sebesar
Rp102 miliar, dan Gugus Tugas yang belum berkoordinasi berjalan dengan baik.

“Ada kinerja yang tidak singkron, ada
penggunaan anggaran yang harus dijelaskan, dan masih banyak warga belum
dapatkan bantuan,” ungkap Syarkawi H. Sibu, Rabu (22/7).

Baca Juga :  Bupati Targetkan 2024 Semua Jalan Dalam Kota Beraspal Semua

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kesimpulan
Pansus Covid-19 dengan mengusulkan melalui DPRD Kapuas meminta Bupati Kapuas
evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yakni dengan memberikan pembinaan
terhadap pelaksanaan tugas.

“Meminta aparat penegak hukum
menindaklanjuti rekomendasi Pansus Covid19 terkait penggunaan anggaran. Kepada
DPRD Kapuas membentuk Pansus Interpelasi tentang ketimpangan pengalokasian
anggaran pada SOPD pencegahan Covid-19,” pungkasnya. 

Sementara Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah,
membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi dan kesimpulan dari Pansus
Covid-19 DPRD Kapuas, dan hal tersebut segera untuk ditindaklanjuti.

“Kita lihat aturan,
dan mekanisme, serta Tata Tertib di dewan. Memang pansus meminta untuk dibentuk
Pansus Interpelasi,” beber Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kapuas ini.

Baca Juga :  Sukseskan Program Vaksinasi, Berikan Edukasi ke Masyarakat

KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD
Kabupaten Kapuas menyampaikan rekomendasi dan kesimpulan dalam Rapat Paripurna
Ke-IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu (22/7). Dalam sidang
dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas
Yohanes serta anggota DPRD Kapuas, dan dihadiri Bupati Kapuas Ben Ben Brahim S
Bahat bersama Kepala SPOD.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kapuas, Syarkawi H
Sibu menyampaikan langsung, dimana hasil kinerja dilapangan ada hal yang harus
disikapi, terkait pelaksanaan penggunaan anggara Covid-19 di Kapuas sebesar
Rp102 miliar, dan Gugus Tugas yang belum berkoordinasi berjalan dengan baik.

“Ada kinerja yang tidak singkron, ada
penggunaan anggaran yang harus dijelaskan, dan masih banyak warga belum
dapatkan bantuan,” ungkap Syarkawi H. Sibu, Rabu (22/7).

Baca Juga :  Bupati Targetkan 2024 Semua Jalan Dalam Kota Beraspal Semua

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kesimpulan
Pansus Covid-19 dengan mengusulkan melalui DPRD Kapuas meminta Bupati Kapuas
evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yakni dengan memberikan pembinaan
terhadap pelaksanaan tugas.

“Meminta aparat penegak hukum
menindaklanjuti rekomendasi Pansus Covid19 terkait penggunaan anggaran. Kepada
DPRD Kapuas membentuk Pansus Interpelasi tentang ketimpangan pengalokasian
anggaran pada SOPD pencegahan Covid-19,” pungkasnya. 

Sementara Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah,
membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi dan kesimpulan dari Pansus
Covid-19 DPRD Kapuas, dan hal tersebut segera untuk ditindaklanjuti.

“Kita lihat aturan,
dan mekanisme, serta Tata Tertib di dewan. Memang pansus meminta untuk dibentuk
Pansus Interpelasi,” beber Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kapuas ini.

Baca Juga :  Sukseskan Program Vaksinasi, Berikan Edukasi ke Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru