27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Awal Oktober, 27 Desa di Lamandau Akan Gelar Pilkades Serentak

NANGA BULIK – Sejak tanggal 10 hingga 18 Juni lalu, pemilihan serentak
kepala desa se-Kabupaten Lamandau gelombang 3 sudah memasuki tahapan penerimaan
berkas pendaftaran. Ada 27 desa dari 8 kecamatan di Lamandau akan menggelar
pilkades pada 2 Oktober mendatang.

Berdasarkan jumlah calon kepala
desa (cakades) yang meminta surat keterangan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa (DPMD), peminat penjaringan calon kepala desa cukup tinggi. Yakni 79 orang.

“Minimal 2 pendaftar, maksimal
5 pendaftar setiap desanya. Jika ada lebih dari 5 pendaftar maka akan
dilaksanakan tes tertulis dan wawancara oleh panitia pilkades tingkat
kabupaten. Jika tidak ada pendaftar maka akan dibuka pendaftran ulang selama 20
hari,” kata Kepala DPMD Lamandau Muriadi, Rabu (19/6).

Ditambahkannya, beberapa syarat
cakades yang harus didapat di DPMD adalah menyampaikan surat keterangan tidak
pernah menjabat sebagai kades selama 3 periode, tidak pernah mengundurkan diri
sebagai kades, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai kades, dan
tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai kades. “Keempat
surat ini bisa diminta ke pemerintah daerah melalui DPMD,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Terkait Polemik Lahan Kuburan yang Belum Tuntas, Ini Komentar Dewan

Persyaratan dan kriteria cakades
sendiri sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala
desa di Kabupaten Lamandau.

Seperti diberitakan sebelumnya,
27 desa di 8 kecamatan di Lamandau akan mengikuti pilkades serentak gelombang
tiga pada 2 Oktober 2019 mendatang.

Dua puluh tujuh desa yang akan
melaksanakan pilkades yaitu 6 desa di Kecamatan Mentobi Raya, 6 desa di
Kecamatan Lamandau, 6 desa di Kecamatan Bulik, 2 desa di Kecamatan Bulik Timur,
2 desa di Kecamatan Belantikan Raya, 2 desa di Kecamatan Delang, 1 desa di
Kecamatan Batang Kawa, dan 2 desa di Kecamatan Sematu Jaya.

Di Kecamatan Bulik, yakni Desa Guci,
Kujan, Beruta, Sumber Mulya, Bukit Indah, dan Arga Mulya. Di Kecamatan Bulik
Timur yakni Nanga Koring dan Sukamaju. Di Sematu Jaya yakni Tri Tunggal dan Wonorejo.
Di Menthobi Raya yakni Batu Ampar, Modang Mas, Bukit Raya, Mukti Manunggal, Sumber
Jaya dan Bukit Harum.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, Harus Saling Menghormati

Di Kecamatan Lamandau yakni Sungai
Tuat, Tanjung Beringin, Kawa, Penopa, Suja dan Bakonsu. Di Kecamatan Delang
yakni Desa Riam Panahan dan Sekombulan. Di Kecamatan Batang Kawa yakni desa Jemuat.
Di Kecamatan Belantikan Raya yakni Desa Sumber Cahaya dan Petarikan. (*cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Sejak tanggal 10 hingga 18 Juni lalu, pemilihan serentak
kepala desa se-Kabupaten Lamandau gelombang 3 sudah memasuki tahapan penerimaan
berkas pendaftaran. Ada 27 desa dari 8 kecamatan di Lamandau akan menggelar
pilkades pada 2 Oktober mendatang.

Berdasarkan jumlah calon kepala
desa (cakades) yang meminta surat keterangan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa (DPMD), peminat penjaringan calon kepala desa cukup tinggi. Yakni 79 orang.

“Minimal 2 pendaftar, maksimal
5 pendaftar setiap desanya. Jika ada lebih dari 5 pendaftar maka akan
dilaksanakan tes tertulis dan wawancara oleh panitia pilkades tingkat
kabupaten. Jika tidak ada pendaftar maka akan dibuka pendaftran ulang selama 20
hari,” kata Kepala DPMD Lamandau Muriadi, Rabu (19/6).

Ditambahkannya, beberapa syarat
cakades yang harus didapat di DPMD adalah menyampaikan surat keterangan tidak
pernah menjabat sebagai kades selama 3 periode, tidak pernah mengundurkan diri
sebagai kades, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai kades, dan
tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai kades. “Keempat
surat ini bisa diminta ke pemerintah daerah melalui DPMD,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Terkait Polemik Lahan Kuburan yang Belum Tuntas, Ini Komentar Dewan

Persyaratan dan kriteria cakades
sendiri sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala
desa di Kabupaten Lamandau.

Seperti diberitakan sebelumnya,
27 desa di 8 kecamatan di Lamandau akan mengikuti pilkades serentak gelombang
tiga pada 2 Oktober 2019 mendatang.

Dua puluh tujuh desa yang akan
melaksanakan pilkades yaitu 6 desa di Kecamatan Mentobi Raya, 6 desa di
Kecamatan Lamandau, 6 desa di Kecamatan Bulik, 2 desa di Kecamatan Bulik Timur,
2 desa di Kecamatan Belantikan Raya, 2 desa di Kecamatan Delang, 1 desa di
Kecamatan Batang Kawa, dan 2 desa di Kecamatan Sematu Jaya.

Di Kecamatan Bulik, yakni Desa Guci,
Kujan, Beruta, Sumber Mulya, Bukit Indah, dan Arga Mulya. Di Kecamatan Bulik
Timur yakni Nanga Koring dan Sukamaju. Di Sematu Jaya yakni Tri Tunggal dan Wonorejo.
Di Menthobi Raya yakni Batu Ampar, Modang Mas, Bukit Raya, Mukti Manunggal, Sumber
Jaya dan Bukit Harum.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, Harus Saling Menghormati

Di Kecamatan Lamandau yakni Sungai
Tuat, Tanjung Beringin, Kawa, Penopa, Suja dan Bakonsu. Di Kecamatan Delang
yakni Desa Riam Panahan dan Sekombulan. Di Kecamatan Batang Kawa yakni desa Jemuat.
Di Kecamatan Belantikan Raya yakni Desa Sumber Cahaya dan Petarikan. (*cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru