30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pimpinan Ponpes Bejat, Cabuli Santriwati Berusia Belasan

KUALA PEMBUANG – Sebagai guru sekaligus pengurus sebuah pondok
pesantren, perilaku JS (36) semestinya bisa menjadi panutan bagi santriwan dan
santriwati serta masyarakat. Namun sayang, yang dilakukan JS justru sebaliknya.

JS justru melakukan perbuatan
yang sangat tak pantas dilakukan oleh siapa pun. Karena dia justru tega
melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santriwati di pondok pesantren yang
dipimpinnya.

Mirisnya lagi, korban terhitung
masih di bawah umur, baru berusia 16 tahun. Perbuatan itu ternyata telah
dilakukan JS sejak 2017 lalu, dan baru terungkap pada 2019.

Kini kasus JS yang merupakan
pimpinan sebuah yayasan pondok pesantren di daerah Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten
Seruyan, telah memasuki tahap II, atau pelimpahan berkas dari Polsek Danau
Sembuluh kepada pihak Kejaksaan Negeri Seruyan.

Baca Juga :  Cuma Diupah Rp300 Ribu, IRT Nekat Jadi Kurir Sabu

(Baca juga: Astaga!
Pimpinan Ponpes Ini Cabuli Santriwati Sebelum Salat Tahajud
)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Seruyan, Arwan Kamil Juandha mengungkapkan, kasus asusila yang dilakukan JS terjadi
di tahun 2017 dan awalnya berusaha ditutupi. Namun akhirnya perbuatan bejat itu
terbongkar juga setelah pada pertengahan 2019, korban yang didampingi oleh
pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan atas dugaan pencabulan yang
dilakukan JS.

“Setidaknya tersangka melakukan
perbuatan asusila layaknya suami istri dengan korban sebanyak tiga kali,” kata
Arwan Kamil, usai menerima pelimpahan berkas perkara JS, Kamis (20/6/2019).

Sementara JS mengaku pertama kali
melakukan perbuatan hubungan badan atau layaknya hubungan suami istri dengan
korban di kantornya. “Yang kedua di kamar saya dan  yang ketiga saya mendatangi ke kamar santri
tempat korban biasanya istirahat,” tutur JS.

Baca Juga :  Ditinggal Salat Zuhur, Kantor Kemenag Gumas Dibobol Maling

Kini JS harus
mempertanggungjawabkan perbuatan dan akan segera duduk di kursi pesakitan
menanti vonis majelis hakim. (ais/ol/nto)

KUALA PEMBUANG – Sebagai guru sekaligus pengurus sebuah pondok
pesantren, perilaku JS (36) semestinya bisa menjadi panutan bagi santriwan dan
santriwati serta masyarakat. Namun sayang, yang dilakukan JS justru sebaliknya.

JS justru melakukan perbuatan
yang sangat tak pantas dilakukan oleh siapa pun. Karena dia justru tega
melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santriwati di pondok pesantren yang
dipimpinnya.

Mirisnya lagi, korban terhitung
masih di bawah umur, baru berusia 16 tahun. Perbuatan itu ternyata telah
dilakukan JS sejak 2017 lalu, dan baru terungkap pada 2019.

Kini kasus JS yang merupakan
pimpinan sebuah yayasan pondok pesantren di daerah Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten
Seruyan, telah memasuki tahap II, atau pelimpahan berkas dari Polsek Danau
Sembuluh kepada pihak Kejaksaan Negeri Seruyan.

Baca Juga :  Cuma Diupah Rp300 Ribu, IRT Nekat Jadi Kurir Sabu

(Baca juga: Astaga!
Pimpinan Ponpes Ini Cabuli Santriwati Sebelum Salat Tahajud
)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Seruyan, Arwan Kamil Juandha mengungkapkan, kasus asusila yang dilakukan JS terjadi
di tahun 2017 dan awalnya berusaha ditutupi. Namun akhirnya perbuatan bejat itu
terbongkar juga setelah pada pertengahan 2019, korban yang didampingi oleh
pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan atas dugaan pencabulan yang
dilakukan JS.

“Setidaknya tersangka melakukan
perbuatan asusila layaknya suami istri dengan korban sebanyak tiga kali,” kata
Arwan Kamil, usai menerima pelimpahan berkas perkara JS, Kamis (20/6/2019).

Sementara JS mengaku pertama kali
melakukan perbuatan hubungan badan atau layaknya hubungan suami istri dengan
korban di kantornya. “Yang kedua di kamar saya dan  yang ketiga saya mendatangi ke kamar santri
tempat korban biasanya istirahat,” tutur JS.

Baca Juga :  Ditinggal Salat Zuhur, Kantor Kemenag Gumas Dibobol Maling

Kini JS harus
mempertanggungjawabkan perbuatan dan akan segera duduk di kursi pesakitan
menanti vonis majelis hakim. (ais/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru