26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

BPD Bumi Subur Siap Kawal Program Pemdes Sesuai Aturan

KATINGAN, KALTENGPOS.CO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi
Subur, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan menyatakan siap mengawal
program pembangunan di desa setempat, sesuai aturan dan penyalur aspirasi
masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua BPD
Bumi Subur, Henny Meitriyati saat pelaksanaan Musdes Penggalian Gagasan Rencana
Pembangunan Desa TA. 2021 di Balai Desa Bumi Subur, belum lama ini.

Musdes itu diikuti pengurus BPD, perangkat
desa dan masyarakat sekitar yang cukup banyak dan antusias dalam mengikuti
kegiatan tersebut.

“Kita siap menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala
desa,” terang Henny yang baru dilantik sebagai Ketua BPD pada 10 September
2020 lalu.

Baca Juga :  Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Desa Menjadi Prioritas

Dia menjelaskan, fungsi
keberadaan BPD dalam mengawal peningkatan pembangunan desa seperti membahas dan
menyepakati rancangan peraturan desa bersama kades yang bakal menjadi pedoman
pelaksanaan pembangunan desa.

“Tapi, karena kami adalah
mitra, mitra artinya teman, rekan kerja yang harus berjalan harmonis dan
seiring. Kami akan menjaga wibawa masing-masing lembaga. Tidak ada aturan untuk
memberatkan, apalagi menjatuhkan,” katanya.

“Ada yang boleh kami
ketahui, tapi kami juga tidak bisa mengorek-ngorek dan mencari-cari kesalahan.
Mungkin dalan benak warga, kalau begitu apa wewenang BPD terhadap pemdes atau
lembaga lainnya. Apabila ada yang tidak sesuai kami akan diskusikan baik-baik.
Kami akan bertanya. Lalu kami akan mencari jalan keluar dengan baik dan yang
pasti harus sesuai dengan Aturan yang sudah ditetapkan. Kami punya Permendes
110 dan Perbup no. 2 dalam bekerja,” jelas Henny.

Baca Juga :  Sosialisasi Covid-19 ke Hotel dan Penginapan

Pihaknya mengakui, tidak bisa
memutuskan atau membuat keputusan dalam hal sanksi. Karena hal itu ada
petugasnya. “Ada petugasnya, baik mulai dari KPK, tim audit dari kabupaten
dan pusat,” pungkasnya.

KATINGAN, KALTENGPOS.CO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi
Subur, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan menyatakan siap mengawal
program pembangunan di desa setempat, sesuai aturan dan penyalur aspirasi
masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua BPD
Bumi Subur, Henny Meitriyati saat pelaksanaan Musdes Penggalian Gagasan Rencana
Pembangunan Desa TA. 2021 di Balai Desa Bumi Subur, belum lama ini.

Musdes itu diikuti pengurus BPD, perangkat
desa dan masyarakat sekitar yang cukup banyak dan antusias dalam mengikuti
kegiatan tersebut.

“Kita siap menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala
desa,” terang Henny yang baru dilantik sebagai Ketua BPD pada 10 September
2020 lalu.

Baca Juga :  Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Desa Menjadi Prioritas

Dia menjelaskan, fungsi
keberadaan BPD dalam mengawal peningkatan pembangunan desa seperti membahas dan
menyepakati rancangan peraturan desa bersama kades yang bakal menjadi pedoman
pelaksanaan pembangunan desa.

“Tapi, karena kami adalah
mitra, mitra artinya teman, rekan kerja yang harus berjalan harmonis dan
seiring. Kami akan menjaga wibawa masing-masing lembaga. Tidak ada aturan untuk
memberatkan, apalagi menjatuhkan,” katanya.

“Ada yang boleh kami
ketahui, tapi kami juga tidak bisa mengorek-ngorek dan mencari-cari kesalahan.
Mungkin dalan benak warga, kalau begitu apa wewenang BPD terhadap pemdes atau
lembaga lainnya. Apabila ada yang tidak sesuai kami akan diskusikan baik-baik.
Kami akan bertanya. Lalu kami akan mencari jalan keluar dengan baik dan yang
pasti harus sesuai dengan Aturan yang sudah ditetapkan. Kami punya Permendes
110 dan Perbup no. 2 dalam bekerja,” jelas Henny.

Baca Juga :  Sosialisasi Covid-19 ke Hotel dan Penginapan

Pihaknya mengakui, tidak bisa
memutuskan atau membuat keputusan dalam hal sanksi. Karena hal itu ada
petugasnya. “Ada petugasnya, baik mulai dari KPK, tim audit dari kabupaten
dan pusat,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru