30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Apresiasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Ini Kata Dewan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-DPRD Kabupaten Kapuas mendukung untuk diusulkan, dan ditetapkan masyarakat hukum adat (MHA) setiap desa serta kecamatan se-Kabupaten Kapuas. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

"Kami dukung penuh dan tentu apresiasi, agar MHA ada di Kabupaten Kapuas," tegas Ardiansah.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menilai, sangat penting adanya pengakuan dan perlindungan, serta penetapan MHA, sehingga ke depan semua dapat melindungi kepentingan masyarakat, terutama masyarakat adat. 

"Kami mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Panitia MHA dapat mengakomodasi usulan pengakuan, dan perlindungan MHA," jelasnya.

Ardiansah meminta dalam pengusulan dengan melibatkan semua stakholder di desa dan kecamatan, khususnya lembaga adat, agar MHA benar-benar yang diusulkan sesuai ketentuan yang ada didaerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Selain Kantor Utama, Juga Memerlukan Bangunan Sekretariat PPNS

"Selama itu untuk kepentingan dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat adat maka sangat didukung," tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-DPRD Kabupaten Kapuas mendukung untuk diusulkan, dan ditetapkan masyarakat hukum adat (MHA) setiap desa serta kecamatan se-Kabupaten Kapuas. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

"Kami dukung penuh dan tentu apresiasi, agar MHA ada di Kabupaten Kapuas," tegas Ardiansah.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menilai, sangat penting adanya pengakuan dan perlindungan, serta penetapan MHA, sehingga ke depan semua dapat melindungi kepentingan masyarakat, terutama masyarakat adat. 

"Kami mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Panitia MHA dapat mengakomodasi usulan pengakuan, dan perlindungan MHA," jelasnya.

Ardiansah meminta dalam pengusulan dengan melibatkan semua stakholder di desa dan kecamatan, khususnya lembaga adat, agar MHA benar-benar yang diusulkan sesuai ketentuan yang ada didaerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Selain Kantor Utama, Juga Memerlukan Bangunan Sekretariat PPNS

"Selama itu untuk kepentingan dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat adat maka sangat didukung," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru