27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Plt Bupati Hadiri Rapat Paripurna

KUALA
KAPUAS – Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menghadiri rapat paripurna ke-1 masa
sidang I tahun sidang 2020/2021 yang berlangsung di ruang siding DPRD Kapuas,
Rabu (14/10) pagi. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan
Rahman Sahputra. Agendanya yaitu penyampaian dan penetapan daftar usulan
kumulatif terbuka tahun 2020.

Tampak
hadir dalam rapat itu, anggota DPRD Kapuas, unsure forkopimda, staf ahli bupati
dan kepala perangkat daerah, BUMN, BUMD serta pejabat sipil setempat. Saat itu
disampaikan beberapa daftar usulan nama program pembentukan rancangan peraturan
daerah (Raperda) kumulatif terbuka Kabupaten Kapuas tahun 2020 dan juga
rancangan keputusan DPRD Kapuas tentang penetapan program pembentukan raperda
kumulatif yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam tahapan dan mekanismen sesuai
ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Bupati Launching Aplikasi Lapor Hero

Wakil
Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra di akhir rapat menyampaikan terima
kasih kepada seluruh anggota dewan dan para undangan yang sudah hadir, sehingga
rapat dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

“Dengan
ucapan syukur dan diiringi untaian doa maka rapat paripurna ke-1 masa sidang I tahun
sidang 2020/2021 pada hari ini saya nyatakan selesai dan ditutup,” kata Evan
Rahman Sahputra seraya mengetuk palu tanda berakhirnya rapat.

Beberapa
daftar usulan nama program pembentukan Raperda Kumulatif Terbuka Tahun 2020 diantaranya
raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 Plt
Bupati Hadiri Rapat Bersama Dewan.

Kemudian
Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2020 tentangperubahann atas Perda Nomor 1 Tahun
2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa dan Raperda
Kabupaten Kapuas Tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021.  

Baca Juga :  Pancasila Penting Bagi Indonesia

KUALA
KAPUAS – Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menghadiri rapat paripurna ke-1 masa
sidang I tahun sidang 2020/2021 yang berlangsung di ruang siding DPRD Kapuas,
Rabu (14/10) pagi. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan
Rahman Sahputra. Agendanya yaitu penyampaian dan penetapan daftar usulan
kumulatif terbuka tahun 2020.

Tampak
hadir dalam rapat itu, anggota DPRD Kapuas, unsure forkopimda, staf ahli bupati
dan kepala perangkat daerah, BUMN, BUMD serta pejabat sipil setempat. Saat itu
disampaikan beberapa daftar usulan nama program pembentukan rancangan peraturan
daerah (Raperda) kumulatif terbuka Kabupaten Kapuas tahun 2020 dan juga
rancangan keputusan DPRD Kapuas tentang penetapan program pembentukan raperda
kumulatif yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam tahapan dan mekanismen sesuai
ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Bupati Launching Aplikasi Lapor Hero

Wakil
Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra di akhir rapat menyampaikan terima
kasih kepada seluruh anggota dewan dan para undangan yang sudah hadir, sehingga
rapat dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

“Dengan
ucapan syukur dan diiringi untaian doa maka rapat paripurna ke-1 masa sidang I tahun
sidang 2020/2021 pada hari ini saya nyatakan selesai dan ditutup,” kata Evan
Rahman Sahputra seraya mengetuk palu tanda berakhirnya rapat.

Beberapa
daftar usulan nama program pembentukan Raperda Kumulatif Terbuka Tahun 2020 diantaranya
raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 Plt
Bupati Hadiri Rapat Bersama Dewan.

Kemudian
Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2020 tentangperubahann atas Perda Nomor 1 Tahun
2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa dan Raperda
Kabupaten Kapuas Tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021.  

Baca Juga :  Pancasila Penting Bagi Indonesia

Terpopuler

Artikel Terbaru