26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Bahas Raperda Prostitusi

MUARA TEWEH- Anggota DPRD Kabupaten Batara bersama dengan
anggota eksekutif melaksanakan rapat mengenai pembahasan Raperda tentang
Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Kamis (13/6). Saat itu, Anggota DPRD Batara,
Hasrat, memberikan masukan mengenai sanksi administratif penyalahgunaan tempat
usaha sebagai tempat prostitusi dan perbuatan asusila.

“Pertama sanksinya teguran secara lisan disampaikan
kepada pemilik tempat usaha seperti kos, hotel, wisma. Kemudian apabila tetap
melakukan hal yang sama itu di lakukan teguran secara tertulis kemudian
penghentian sementara,” kata Hasrat.

Pemilik usaha, lanjut Hasrat, harus berjanji tidak akan
mengulangi kesalahan yang sama. Jika tetap mengindahkan aturan yang telah
disampaikan, maka tidak salah jika pemerintah setempat mencabut izin usaha
pengusaha.

Baca Juga :  Jangan Berbocengan Lebih dari Dua Orang ! Akan Dipidana dan Denda Lho

Sementara itu, Anggota DPRD Batara, Sinaryati, berbeda
pendapat mengenai hal itu, menurut dia jika pemilik usaha melakukan
penyalahgunaan sebagai tempat prostitusi dan perbuatan asusila, maka berikan
teguran tertulis, selanjutnya jika masih melakukan pelanggaran langsung
pencabutan izin usaha.

“Cuma dua itu, supaya jelas sanksi itu
mengikat,” jelasnya.(adl/aza)

 

MUARA TEWEH- Anggota DPRD Kabupaten Batara bersama dengan
anggota eksekutif melaksanakan rapat mengenai pembahasan Raperda tentang
Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Kamis (13/6). Saat itu, Anggota DPRD Batara,
Hasrat, memberikan masukan mengenai sanksi administratif penyalahgunaan tempat
usaha sebagai tempat prostitusi dan perbuatan asusila.

“Pertama sanksinya teguran secara lisan disampaikan
kepada pemilik tempat usaha seperti kos, hotel, wisma. Kemudian apabila tetap
melakukan hal yang sama itu di lakukan teguran secara tertulis kemudian
penghentian sementara,” kata Hasrat.

Pemilik usaha, lanjut Hasrat, harus berjanji tidak akan
mengulangi kesalahan yang sama. Jika tetap mengindahkan aturan yang telah
disampaikan, maka tidak salah jika pemerintah setempat mencabut izin usaha
pengusaha.

Baca Juga :  Jangan Berbocengan Lebih dari Dua Orang ! Akan Dipidana dan Denda Lho

Sementara itu, Anggota DPRD Batara, Sinaryati, berbeda
pendapat mengenai hal itu, menurut dia jika pemilik usaha melakukan
penyalahgunaan sebagai tempat prostitusi dan perbuatan asusila, maka berikan
teguran tertulis, selanjutnya jika masih melakukan pelanggaran langsung
pencabutan izin usaha.

“Cuma dua itu, supaya jelas sanksi itu
mengikat,” jelasnya.(adl/aza)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru