25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berencana Mendirikan Posko di Pelabuhan dan Bandara

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat di
seluruh Indonesia mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan itu berlaku
bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri untuk menghindari
potensi penularan Covid-19.

Menindaklanjuti hal
tersebut, pihak Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim), berencana mendirikan posko di Pelabuhan Sampit dan
Bandara H Asan Sampit. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi
menghindari terjadinya mobilisasi mudik sebelum tanggal tersebut. 

“Kami tidak bisa
melarang masyarakat untuk mudik sebelum tanggal tersebut. Namun yang pasti kami
berupaya agar protokol kesehatan tetap dijalankan,” ujar Juru Bicara
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Senin, (12/4).

Baca Juga :  RMP di Kecamatan Mendawai Dipertanyakan

“Data menunjukkan
bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang
cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi
semuanya,” lanjutnya.

Pihaknya berharap,
masyarakat di Kotim sadar dan tetap melaksanakan protokol kesehatan jika hendak
bepergian. Sebab, pihaknya tidak bisa melakukan larangan secara khusus dan
mengawasi setiap saat.

“Jadi kami harap
kesadaran masyarakat sendiri. Karena harus diingat bahwa saat ini pandemi
Covid-19 masih terjadi,” kata Multazam.

Sementara itu, beberapa
waktu lalu, Manager PT Dharma Lautan Utama Cabang Sampit Hendrik Sugiharto
mengungkapkan sudah banyak masyarakat yang hendak memesan jadwal keberangkatan
sebelum tanggal 6 Mei 2021.

“Memang sudah
banyak masyarakat yang datang ke kantor kami, namun kami belum berani menjual,
sebelum mendekati jadwal keberangkatan. Karena kami harus menunggu informasi
pasti larangan mudik tersebut,” terang Hendrik.

Baca Juga :  Bantuan Benih Ikan Harus Dapat Dikembangkan

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat di
seluruh Indonesia mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan itu berlaku
bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri untuk menghindari
potensi penularan Covid-19.

Menindaklanjuti hal
tersebut, pihak Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim), berencana mendirikan posko di Pelabuhan Sampit dan
Bandara H Asan Sampit. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi
menghindari terjadinya mobilisasi mudik sebelum tanggal tersebut. 

“Kami tidak bisa
melarang masyarakat untuk mudik sebelum tanggal tersebut. Namun yang pasti kami
berupaya agar protokol kesehatan tetap dijalankan,” ujar Juru Bicara
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Senin, (12/4).

Baca Juga :  RMP di Kecamatan Mendawai Dipertanyakan

“Data menunjukkan
bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang
cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi
semuanya,” lanjutnya.

Pihaknya berharap,
masyarakat di Kotim sadar dan tetap melaksanakan protokol kesehatan jika hendak
bepergian. Sebab, pihaknya tidak bisa melakukan larangan secara khusus dan
mengawasi setiap saat.

“Jadi kami harap
kesadaran masyarakat sendiri. Karena harus diingat bahwa saat ini pandemi
Covid-19 masih terjadi,” kata Multazam.

Sementara itu, beberapa
waktu lalu, Manager PT Dharma Lautan Utama Cabang Sampit Hendrik Sugiharto
mengungkapkan sudah banyak masyarakat yang hendak memesan jadwal keberangkatan
sebelum tanggal 6 Mei 2021.

“Memang sudah
banyak masyarakat yang datang ke kantor kami, namun kami belum berani menjual,
sebelum mendekati jadwal keberangkatan. Karena kami harus menunggu informasi
pasti larangan mudik tersebut,” terang Hendrik.

Baca Juga :  Bantuan Benih Ikan Harus Dapat Dikembangkan

Terpopuler

Artikel Terbaru