26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bantuan Benih Ikan Harus Dapat Dikembangkan

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO
– Penyaluran bantuan benih dan pakan ikan yang bersifat
hibah kepada masyarakat kelompok pembudi daya ikan, akan dilakukan sesuai
zonasi yang sudah ditetapkan berdasarkan potensi wilayah kecamatan, desa dan kelurahan
di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Meskipun
penyaluran bantuan ini disesuaikan dengan zonasi yang ditetapkan, namun kami
meminta kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gumas,
agar lebih fleksibel dalam menentukan syarat penerima bantuan,” kata anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (12/4).
Menurut dia, berbagai persyaratan yang ditentukan oleh DPKP juga jangan terlalu
memberatkan bagi masyarakat kelompok pembudidaya ikan sebagai penerima bantuan.
Yang utama adalah memiliki niat atau keinginan, memiliki kolam ikan, serta sudah
memiliki kelompok yang terarah dan teratur.

Baca Juga :  Warga Minta Dibangunkan Pasar

”Apabila
sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa dipertimbangkan untuk menerima
bantuan. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan produksi perikanan budi daya,”
kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing
Raya, dan Sepang ini. Rayaniatie berharap, bantuan nantinya bersifat stimulan. Artinya
diharapkan dapat mendorong semangat masyarakat guna mengembangkan budi daya
perikanan, sehingga akan bisa memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri, dan
meningkatkan pendapatan.

”Bantuan
benih ikan ini harus dapat dikembangkan. Paling tidak, diharapkan penerima
bantuan dapat memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri, tanpa Mharus
membeli di pasar,” ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara
Kepala DPKP Kabupaten Gumas Letus Guntur menuturkan, ada beberapa persyaratan yang
harus dilengkapi kelompok penerima, apabila ingin mendapatkan bantuan.
Diantaranya harus mengajukan proposal di akhir bulan Juli. Jika proposal tidak
ada sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga :  DPRD Minta Disdik Evaluasi Jam Masuk Sekolah

Selanjutnya,
proposal yang diajukan harus memiliki badan hukum, yakni akta notaris bidang perikanan,
melampirkan fotocopy kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) domisili
setempat, dokumentasi kolam dengan ukuran sesuai standar yakni 4×6

meter,
dengan kedalaman air kolam minimal 75 sentimeter.

”Selain itu, lokasi
kolam harus terjangkau, aman, terkontrol, dan mudah dalam pengawasan. Ikan yang
diusulkan hanya satu jenis ikan bagi setiap kelompok, dan bersedia memberikan
data produksi. Untuk jenis ikan yang bisa diusulkan yakni patin, nila, gurami
dan lele,” jelasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO
– Penyaluran bantuan benih dan pakan ikan yang bersifat
hibah kepada masyarakat kelompok pembudi daya ikan, akan dilakukan sesuai
zonasi yang sudah ditetapkan berdasarkan potensi wilayah kecamatan, desa dan kelurahan
di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Meskipun
penyaluran bantuan ini disesuaikan dengan zonasi yang ditetapkan, namun kami
meminta kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gumas,
agar lebih fleksibel dalam menentukan syarat penerima bantuan,” kata anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (12/4).
Menurut dia, berbagai persyaratan yang ditentukan oleh DPKP juga jangan terlalu
memberatkan bagi masyarakat kelompok pembudidaya ikan sebagai penerima bantuan.
Yang utama adalah memiliki niat atau keinginan, memiliki kolam ikan, serta sudah
memiliki kelompok yang terarah dan teratur.

Baca Juga :  Warga Minta Dibangunkan Pasar

”Apabila
sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa dipertimbangkan untuk menerima
bantuan. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan produksi perikanan budi daya,”
kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing
Raya, dan Sepang ini. Rayaniatie berharap, bantuan nantinya bersifat stimulan. Artinya
diharapkan dapat mendorong semangat masyarakat guna mengembangkan budi daya
perikanan, sehingga akan bisa memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri, dan
meningkatkan pendapatan.

”Bantuan
benih ikan ini harus dapat dikembangkan. Paling tidak, diharapkan penerima
bantuan dapat memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri, tanpa Mharus
membeli di pasar,” ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara
Kepala DPKP Kabupaten Gumas Letus Guntur menuturkan, ada beberapa persyaratan yang
harus dilengkapi kelompok penerima, apabila ingin mendapatkan bantuan.
Diantaranya harus mengajukan proposal di akhir bulan Juli. Jika proposal tidak
ada sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga :  DPRD Minta Disdik Evaluasi Jam Masuk Sekolah

Selanjutnya,
proposal yang diajukan harus memiliki badan hukum, yakni akta notaris bidang perikanan,
melampirkan fotocopy kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) domisili
setempat, dokumentasi kolam dengan ukuran sesuai standar yakni 4×6

meter,
dengan kedalaman air kolam minimal 75 sentimeter.

”Selain itu, lokasi
kolam harus terjangkau, aman, terkontrol, dan mudah dalam pengawasan. Ikan yang
diusulkan hanya satu jenis ikan bagi setiap kelompok, dan bersedia memberikan
data produksi. Untuk jenis ikan yang bisa diusulkan yakni patin, nila, gurami
dan lele,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru