Site icon Prokalteng

Kades Wajib Transparan Gunakan Anggaran

kades-wajib-transparan-gunakan-anggaran

KUALA KURUN – Sebanyak 114 desa pada tahun 2018 menerima alokasi
dana desa (ADD) sekitar Rp65,187 miliar dan dana desa (DD) sebanyak Rp87,206
miliar. Sedangkan dana yang dikucurkan pada tahun 2019, ADD sekitar Rp66,268 miliar
dan DD Rp101,479 miliar.

Angka tersebut menunjukan bahwa setiap
tahun anggaran pembangunan untuk wilayah pedesaan semakin besar. Untuk itu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas)
meminta kepala desa (kades) transparan kepada masyarakat.

“Anggaran untuk desa ini
makin besar tiap tahun, untuk itu kami juga melakukan pengawasan secara ketat
agar implementasi dana desa ini benar-benar dapat dirasakan masyarakat, dan
mewajibkan setiap desa untuk transparan kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang
Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas
Jeribesalel.

Jeribesalel menerangkan, pengelolaan
ADD dan DD selain transparan dan akuntabel juga harus dilakukan dengan tertib
dan disiplin anggaran.  Dibeberkannya,
untuk dapat disalurkan dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas
desa (RKD), pemerintah desa wajib mempersiapkan, melengkapi dan menyampaikan berkas.

Dia menerangkan, salah satu upaya
transparansi ADD dan DD adalah setiap desa wajib memasang baliho ataupun spanduk
implementasi penggunaan anggaran. Dalam baliho tersebut sudah tercatat sesuai
dengan penggunaannya.

“Pada tahun 2019 hal
tersebut sudah diwajibkan dilaksanakan setiap kades. Untuk tahun 2018 lalu
hanya sebagian yang melakukan karena tidak diwajibkan. Namun pada tahun ini
wajib direalisasikan,” pungkasnya. (ndo/uni/ctk/nto)

Exit mobile version