30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pejabat Harus Siap di Tempat Baru

KASONGAN-Baru-baru ini, Pemkab
Katingan melantik sebanyak 164 orang pejabat eselon II, III, dan IV. Terkait
dengan pelantikan ini, para pejabat tersebut diminta siap melaksanakan tugas di
tempat yang baru. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius
Mantir L Nussa kepada sejumlah wartawan, Senin (5/8).

Dikatakan Mantir, pegawai negeri
sipil (PNS) merupakan abdi negara, yang mau tidak mau dan suka tidak suka wajib
melaksanakan tugas dari atasannya. “Karena, hal itu sudah diatur di dalam
aturan sebagai seorang PNS,” terang Mantir.

Jadi tegas Mantir, tidak ada
alasan bagi pejabat yang bersangkutan untuk tidak menerima amanah yang telah
dipercayakan oleh pimpinannya. Kemudian dia juga meminta kepada semua camat,
agar tidak meninggalkan tempat tugas jika tidak ada kepentingan atau hal
lainnya yang mengharuskan kehadiran camat. “Camat harus selalu berada di tempat
tugasnya. Apalagi sekarang ini musim kemarau yang sangat rawan terjadi karhutla,”
ujarnya.

Baca Juga :  Terima Anggaran Cukup Besar, Kelurahan Harus Transparan

Kemudian terkait dengan
pelantikan ini, dia menilai hanya sebuah penyegaran. Pasalnya sebagian besar
sudah menjabat di jabatan asalnya sekitar dua hingga lima tahun lamanya. Artinya,
dengan jabatan lamanya, kalau tetap diteruskan, tentu saja membosankan. “Agar
tidak membosankan dengan jabatan lamanya, maka mereka diberikan jabatan baru,
dengan harapan akan lebih bersemangat lagi dengan jabatan barunya,” ucap
politikus PDI Perjuangan ini. (eri)

KASONGAN-Baru-baru ini, Pemkab
Katingan melantik sebanyak 164 orang pejabat eselon II, III, dan IV. Terkait
dengan pelantikan ini, para pejabat tersebut diminta siap melaksanakan tugas di
tempat yang baru. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius
Mantir L Nussa kepada sejumlah wartawan, Senin (5/8).

Dikatakan Mantir, pegawai negeri
sipil (PNS) merupakan abdi negara, yang mau tidak mau dan suka tidak suka wajib
melaksanakan tugas dari atasannya. “Karena, hal itu sudah diatur di dalam
aturan sebagai seorang PNS,” terang Mantir.

Jadi tegas Mantir, tidak ada
alasan bagi pejabat yang bersangkutan untuk tidak menerima amanah yang telah
dipercayakan oleh pimpinannya. Kemudian dia juga meminta kepada semua camat,
agar tidak meninggalkan tempat tugas jika tidak ada kepentingan atau hal
lainnya yang mengharuskan kehadiran camat. “Camat harus selalu berada di tempat
tugasnya. Apalagi sekarang ini musim kemarau yang sangat rawan terjadi karhutla,”
ujarnya.

Baca Juga :  Terima Anggaran Cukup Besar, Kelurahan Harus Transparan

Kemudian terkait dengan
pelantikan ini, dia menilai hanya sebuah penyegaran. Pasalnya sebagian besar
sudah menjabat di jabatan asalnya sekitar dua hingga lima tahun lamanya. Artinya,
dengan jabatan lamanya, kalau tetap diteruskan, tentu saja membosankan. “Agar
tidak membosankan dengan jabatan lamanya, maka mereka diberikan jabatan baru,
dengan harapan akan lebih bersemangat lagi dengan jabatan barunya,” ucap
politikus PDI Perjuangan ini. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru