26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terima Anggaran Cukup Besar, Kelurahan Harus Transparan

KUALA KURUN – Wakil Bupati (Wabup)
Gumas Rony Karlos mengungkapkan, kelurahan akan mendapat dana cukup besar sekitar
Rp1,1 miliar tahun 2019 ini. Alokasi dana kelurahan tersebut bersumber dari
APBN dan APBD. Penggunaan dana tersebut harus sesuai ketentuan dan transparan.

“Saya ingatkan kepada pemerintah kelurahan agar
dalam pengelolaan keuangan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Harus
juga melibatkan masyarakat dalam penyusunan perencanaan melalui forum
musyawarah dan musrenbang, serta wajib tertib administrasi,” katanya,
Kamis (16/5).

Dikatakannya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 tahun 2018, penggunaan dana kelurahan hanya terbagi untuk dua
substansi pokok. Pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat
kelurahan.

“Saya harapkan harus selalu berpedoman pada aturan
dan ketentuan yang berlaku dalam mengelola anggaran, sehingga tidak ada lurah
yang tersandung masalah hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Sambil Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Warg

Ditambahkan orang nomor dua di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Gumas tersebut, sejak tahun 2015 lalu seluruh desa telah
menerima dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang juga bersumber dari
APBN dan APBD.

“Sampai saat ini anggaran yang dikelola desa
rata-rata adalah Rp1,5 hingga Rp2 miliar,” pungkasnya. (ndo/uni/ctk/nto)

KUALA KURUN – Wakil Bupati (Wabup)
Gumas Rony Karlos mengungkapkan, kelurahan akan mendapat dana cukup besar sekitar
Rp1,1 miliar tahun 2019 ini. Alokasi dana kelurahan tersebut bersumber dari
APBN dan APBD. Penggunaan dana tersebut harus sesuai ketentuan dan transparan.

“Saya ingatkan kepada pemerintah kelurahan agar
dalam pengelolaan keuangan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Harus
juga melibatkan masyarakat dalam penyusunan perencanaan melalui forum
musyawarah dan musrenbang, serta wajib tertib administrasi,” katanya,
Kamis (16/5).

Dikatakannya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 tahun 2018, penggunaan dana kelurahan hanya terbagi untuk dua
substansi pokok. Pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat
kelurahan.

“Saya harapkan harus selalu berpedoman pada aturan
dan ketentuan yang berlaku dalam mengelola anggaran, sehingga tidak ada lurah
yang tersandung masalah hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Sambil Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Warg

Ditambahkan orang nomor dua di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Gumas tersebut, sejak tahun 2015 lalu seluruh desa telah
menerima dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang juga bersumber dari
APBN dan APBD.

“Sampai saat ini anggaran yang dikelola desa
rata-rata adalah Rp1,5 hingga Rp2 miliar,” pungkasnya. (ndo/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru