25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disnaker Katingan Buka Posko Pengaduan THR

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan sangat perhatian terhadap
tenaga kerja di Katingan. Buktinya menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten
Katingan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Katingan akan membangun
posko pengaduan THR bagi tenaga kerja.

“Jadi apabila ada karyawan yang
tidak mendapatkan THR, bisa dilaporkan melalui Posko kami,” kata Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Katingan Yossy, kepada sejumlah wartawan, Kamis
(16/5).

Menurut Yossy, mengenai pemberian
THR, sudah ada surat bupati Katingan kepada badan usaha atau pemberi kerja
tembusan ke Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), tentang
penyelesaian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan batas waktu tujuh hari sebelum
hari H, harus dibayarkan.

Baca Juga :  Tumbang Lahang Raih Juara I Lomba Desa Gotong Royong

“MemberikanTHR sudah menjadi
kewajiban perusahaan swasta. Sesuai UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2013, tentang
Badan Usaha atau Perusahaan Pemberi Kerja Dengan Pekerja atau Buruh. THR juga
merupakan hak dari karyawan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan
ketenagakerjaan. Kami harap perusahaan segera membayarTHR karyawan,”tegas
dia.

Apabila tidak memenuhi kewajiban
membayar THR tersebut, tegas dia, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2006 tentang tunjangan hari raya keagamaan
bagi pekerja  atau buruh di perusahaan.

“Berdasarkan aturan itu,
pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen
dari total THR yang harus dibayarkan. Lalu perusahaan juga dikenakan teguran
tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,”ungkapnya.(eri/aza/ctk/nto)

Baca Juga :  Pemkab Akan Bangun Siring di Bawah Jembatan Sei Katingan

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan sangat perhatian terhadap
tenaga kerja di Katingan. Buktinya menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten
Katingan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Katingan akan membangun
posko pengaduan THR bagi tenaga kerja.

“Jadi apabila ada karyawan yang
tidak mendapatkan THR, bisa dilaporkan melalui Posko kami,” kata Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Katingan Yossy, kepada sejumlah wartawan, Kamis
(16/5).

Menurut Yossy, mengenai pemberian
THR, sudah ada surat bupati Katingan kepada badan usaha atau pemberi kerja
tembusan ke Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), tentang
penyelesaian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan batas waktu tujuh hari sebelum
hari H, harus dibayarkan.

Baca Juga :  Tumbang Lahang Raih Juara I Lomba Desa Gotong Royong

“MemberikanTHR sudah menjadi
kewajiban perusahaan swasta. Sesuai UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2013, tentang
Badan Usaha atau Perusahaan Pemberi Kerja Dengan Pekerja atau Buruh. THR juga
merupakan hak dari karyawan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan
ketenagakerjaan. Kami harap perusahaan segera membayarTHR karyawan,”tegas
dia.

Apabila tidak memenuhi kewajiban
membayar THR tersebut, tegas dia, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2006 tentang tunjangan hari raya keagamaan
bagi pekerja  atau buruh di perusahaan.

“Berdasarkan aturan itu,
pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen
dari total THR yang harus dibayarkan. Lalu perusahaan juga dikenakan teguran
tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,”ungkapnya.(eri/aza/ctk/nto)

Baca Juga :  Pemkab Akan Bangun Siring di Bawah Jembatan Sei Katingan

Terpopuler

Artikel Terbaru