27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

CPNS Tak Boleh Menolak Penempatan

KASONGAN – Ratusan orang CPNS hasil seleksi Tahun 2018 lalu, baru
saja menerima Surat Keputusan (SK). Bahkan, sebelum CPNS melaksanakan tugas di
lapangan, Pemerintah Katingan melalui instansi teknis sudah memberikan
pembekalan. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi CPNS untuk menolak  penempatan tempat tugas, yang sudah
ditentukan sebelumnya.

“Sebab mereka inikan sebelumnya
sudah jelas, telah membuat pernyataan siap ditugaskan di mana saja,” tegas
Bupati Katingan, Sakariyas kepada Kalteng Pos, Rabu (15/5).

Jadi, lanjut Sakariyas,
pernyataan yang dibuat CPNS itu berbunyi, mereka siap, walaupun ditugaskan di
tempat terpencil. Dia juga mengingatkan CPNS, agar tidak minta pindah tempat
tugas, selama 10 tahun.

Baca Juga :  Jangan Mudah Terprovokasi, Bersama Ciptakan Keamanan

“Setelah 10 tahun bertugas, baru
boleh mengajukan pindah ke tempat lain,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan CPNS, agar
tidak perlu berkecil hati jika ditugaskan di tempat terpencil. Sebab justru
ditempat terpencil inilah menjadi ujung tombak bagi pemerintah dalam rangka
membantu mencapai visi dan misi pemerintah kabupaten.

“Laksanakan saja tugas dengan
penuh tanggung jawab dan disiplin. Jangan coba-coba melalaikan tugas yang telah
diberikan,”tandas dia. (eri/aza/ctk/nto)

KASONGAN – Ratusan orang CPNS hasil seleksi Tahun 2018 lalu, baru
saja menerima Surat Keputusan (SK). Bahkan, sebelum CPNS melaksanakan tugas di
lapangan, Pemerintah Katingan melalui instansi teknis sudah memberikan
pembekalan. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi CPNS untuk menolak  penempatan tempat tugas, yang sudah
ditentukan sebelumnya.

“Sebab mereka inikan sebelumnya
sudah jelas, telah membuat pernyataan siap ditugaskan di mana saja,” tegas
Bupati Katingan, Sakariyas kepada Kalteng Pos, Rabu (15/5).

Jadi, lanjut Sakariyas,
pernyataan yang dibuat CPNS itu berbunyi, mereka siap, walaupun ditugaskan di
tempat terpencil. Dia juga mengingatkan CPNS, agar tidak minta pindah tempat
tugas, selama 10 tahun.

Baca Juga :  Jangan Mudah Terprovokasi, Bersama Ciptakan Keamanan

“Setelah 10 tahun bertugas, baru
boleh mengajukan pindah ke tempat lain,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan CPNS, agar
tidak perlu berkecil hati jika ditugaskan di tempat terpencil. Sebab justru
ditempat terpencil inilah menjadi ujung tombak bagi pemerintah dalam rangka
membantu mencapai visi dan misi pemerintah kabupaten.

“Laksanakan saja tugas dengan
penuh tanggung jawab dan disiplin. Jangan coba-coba melalaikan tugas yang telah
diberikan,”tandas dia. (eri/aza/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru