27.6 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Sebelum Dilantik, Caleg Wajib Lapor Harta

SUKAMARA – Pelantikan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, periode 2019-2024 dijadwalkan digelar pada
pertengahan Agustus mendatang. Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon
anggota DPRD sebelum dilantik, yakni melaporkan harta kekayaan mereka.

Sesuai persyaratan Pemilu
mengharuskan calon anggota DPRD mempunyai Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN) sebelum dilantik menjadi pejabat negara.

Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen
Allantany mengatakan, para calon anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai
pemenang Pileg 2019 Kabupaten Sukamara, setidaknya memiliki waktu 1 minggu
setelah ditetapkan sebagai calon anggota DPRD, sebelum dilantik menjadi anggota
DPRD Kabupaten Sukamara periode 2019-2024.

“Dari 20 calon terpilih angota
DPRD Sukamara sudah lengkap LHKPNnya, bahkan sebelum ditetapkan sebagai calon
anggota DPRD, seluruhnya sudah melengkapi LHKPN,” ujar Ahmad, belum lama ini.

Baca Juga :  176 Pegawai Kejati Kalteng Ikut Swab Antigen

Ahmad menjelaskan, tugas KPU
Sukamara saat ini sudah selesai pasca di tetapkan calon terpilih angota DPRD
melalui rapat pleno, termasuk melakukan LHKPN terhadap calon anggota
legislatif.

“Sedangkan secara teknis
pelantikan sudah menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk di
daerah atau Kabupaten sesuai dengan tingkat pemimpin daerah yakni Gubernur,”
jelasnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Sukamara secara resmi menetapkan 20 calon terpilih angota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara pada Pemilu tahun 2019. Hal
tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai
politik dan penetapan calon terpilih angota DPRD Sukamara, di Aula Bappeda
Sukamara, Senin malam, (29/7).

Baca Juga :  Awal Oktober, 27 Desa di Lamandau Akan Gelar Pilkades Serentak

Penetapan ini dilakukan sejalan
dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 418,dan 421 ayat 3, kemudian PKPU
nomor 5, dan PKPU nomor 14 atas perubahan ke 5 PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang
tahapan dan jadwal.

“Penetapan calon terpilih angota
DPRD Sukamara ini merupakan tahapan yang terakhir dari rangkaian tahapan Pemilu
serentak 2019, dengan demikian tugas KPU sudah selesai,” pungkasnya. (lan/abe/ctk/nto)

SUKAMARA – Pelantikan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, periode 2019-2024 dijadwalkan digelar pada
pertengahan Agustus mendatang. Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon
anggota DPRD sebelum dilantik, yakni melaporkan harta kekayaan mereka.

Sesuai persyaratan Pemilu
mengharuskan calon anggota DPRD mempunyai Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN) sebelum dilantik menjadi pejabat negara.

Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen
Allantany mengatakan, para calon anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai
pemenang Pileg 2019 Kabupaten Sukamara, setidaknya memiliki waktu 1 minggu
setelah ditetapkan sebagai calon anggota DPRD, sebelum dilantik menjadi anggota
DPRD Kabupaten Sukamara periode 2019-2024.

“Dari 20 calon terpilih angota
DPRD Sukamara sudah lengkap LHKPNnya, bahkan sebelum ditetapkan sebagai calon
anggota DPRD, seluruhnya sudah melengkapi LHKPN,” ujar Ahmad, belum lama ini.

Baca Juga :  176 Pegawai Kejati Kalteng Ikut Swab Antigen

Ahmad menjelaskan, tugas KPU
Sukamara saat ini sudah selesai pasca di tetapkan calon terpilih angota DPRD
melalui rapat pleno, termasuk melakukan LHKPN terhadap calon anggota
legislatif.

“Sedangkan secara teknis
pelantikan sudah menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk di
daerah atau Kabupaten sesuai dengan tingkat pemimpin daerah yakni Gubernur,”
jelasnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Sukamara secara resmi menetapkan 20 calon terpilih angota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara pada Pemilu tahun 2019. Hal
tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai
politik dan penetapan calon terpilih angota DPRD Sukamara, di Aula Bappeda
Sukamara, Senin malam, (29/7).

Baca Juga :  Awal Oktober, 27 Desa di Lamandau Akan Gelar Pilkades Serentak

Penetapan ini dilakukan sejalan
dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 418,dan 421 ayat 3, kemudian PKPU
nomor 5, dan PKPU nomor 14 atas perubahan ke 5 PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang
tahapan dan jadwal.

“Penetapan calon terpilih angota
DPRD Sukamara ini merupakan tahapan yang terakhir dari rangkaian tahapan Pemilu
serentak 2019, dengan demikian tugas KPU sudah selesai,” pungkasnya. (lan/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru