KUALA
KAPUAS – Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau (ATR/BPN) Andry
Novijandri bersama rombongan melakukan kunjungan ke Kabupaten Kapuas, dalam
rangka kegiatan pemberdayaan masyarakat di lokasi Food Estate, belum lama ini.
Rombongan terlebih dahulu singgah di Rujab Bupati Kapuas dan disambut Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar dan jajaran
Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Ilham
Anwar dalam sambutannya menjelaskan untuk Kabupaten Kapuas sendiri memiliki
jumlah penduduk kurang lebih 414 ribu jiwa dengan terdiri dari 17 Kecamatan dan
214 Desa serta 17 Kelurahan. Kemudian dari 17 Kecamatan itu hampir 12 Kecamatan
yang berada di daerah pasang surut dan lima kecamatan yang non pasang surut.
“Kebetulan
yang termasuk ke dalam zona foodestate ini ada sebanyak 11 kecamatan yang
berada didaerah pasang surut dengan luas wilayah kurang lebih sekitar 20 ribu
hektare. Semoga wilayah yang seluas 20 ribu hektare ini bisa bertahan maupun
bertambah sebagai lokasi foodestate nantinya untuk kedepan,†ungkapnya.
Disampaikan
juga ucapan terima kasih atas kunjungan dari Direktur Pemberdayaan Hak Atas
Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN beserta rombongan. Dengan harapan atas
kunjungan ini dapat semakin menjalin hubungan koordinasi dalam rangka
memberdayakan masyarakat didaerah foodestate nanti yang berkaitan dengan
program-program ketahanan pangan nasional.
Sementara
itu, diterangkan Andry Novijandri bahwa salah satu tugasnya adalah untuk
memastikan berlangsungnya program foodestate ini sebab didalam ATR/ BTN ini,
Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat berfungsi untuk memastikan
intervensi-intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah berdampak meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Intervensi yang akan dilakukan nantinya adalah dengan membuat
foodestate di lokasi Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas dan
Kabupaten Pulang Pisau.
“Kita
berangkat dulu dari 165 ribu hektare yang terdiri dari 12 Kecamatan di
Kabupaten Kapuas dan 118 Desa/Kelurahan. Kami berharap keaktifan dari dinas-dinas
di Kabupaten Kapuas untuk mengawal pemberdayaan ini dan mengharapkan dari Pemerintah
Daerah sendiri agar melihat peluang yang ada,†katanya.
Menurutnya,
dengan adaya program Food Estate ini selain untuk meningkatkan kondisi
ketahanan pangan, tetapi dapat juga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada
dengan tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di Kalimantan
Tengah ini juga terdapat lahan-lahan gambut yang mungkin nanti tidak tersentuh
oleh program ketahanan pangan, tetapi apabila masuk dalam lokasi foodestate dan
sepanjang tanah itu milik masyarakat, maka dari ATR/BTN dapat melakukan
intervensi.
“Intinya
versi pendataan tanah sudah selesai kita lakukan, begitu juga dengan pemetaan
dan selanjutnya dilakukan pemetaan dari sisi penduduk, sebab harus tetap kita
jaga ketiga hal yaitu lingkungan, sosial dan ekonomi. Sehingga kita tidak hanya
mengurusi tanah namun juga memastikan bahwa ada peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang terjadi,†pungkas Andry.
Dalam
kunjungan tersebut, juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Ruslan Hendra
Irawan, Dandim 1011/KLK Inf Ary Bayu Saputro, Asisten Administrasi Umum Idie I
Gaman, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Effendi beserta
jajarannya dan beberapa Kepala Perangkat Daerah serta Camat.