28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kejati Kalteng bersama UPR Bahas Hukuman Mati untuk Koruptor

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya sukses melaksanakan webinar bertajuk " Mungkinkah Hukuman Mati bagi Koruptor" yang dilaksanakan secara hibryd online dan offline di Aula Rahan Rektorat Universitas Palangka Raya, Kamis (4/11/2021).

Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, tercatat sekitar kurang lebih 460 melalui zoom dan 50 orang secara langsung di Aula Rahan Universitas Palangka Raya. Peserta terdiri dari berbagai profesi penegak hukum baik dari kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan.

Kegiatan itu, juga menghadirkan pakar di bidangnya yaitu Fahri Hamzah, pengamat hukum dan politik sekaligus mantan Anggota Komisi III DPR RI. Selaku keynote speaker, Agus Raharjo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Suparji Ahmad Pakar Hukum dan Ketua Program Megister Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar serta Kiki Kristianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

Baca Juga :  Kelola Objek Wisata Secara Kontinu

Kejati Kalteng Iman Wijaya mengatakan, webinar ini merupkan tindak lanjut dari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang sedang mempelajari kemungkinan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Latar belakang diadakannya webinar tentunya melihat kondisi yang ada dalam penegakan hukum korupsi yang sangat jarangnya pidana hukuman mati bagi pelaku meskipun sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang membahas tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.

Di antara yang pernah terdengar adalah tuntutan mati diajukan oleh penuntut umum terhadap pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun oleh Ahmad Sidik Mauladi Iskandar Dinata atau Dicky Iskandar Dinata selaku Direktur Utama PT Brocolin Indonesia yang menerima kucuran dana hasil pembobolan Bank BNI pada Tahun 2006.

Baca Juga :  Bupati Imbau Gunakan Medsos secara Positif saat Pilkades

"Untuk statusnya merupakan residivis dalam perkara korupsi di Bank Duta. Sehingga Penuntut Umum berpendapat memenuhi kualifikasi dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mencantumkan pidana hukuman mati. Namun majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpandangan lain dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu Rektor UPR Dr Andrie Elia yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan, semoga dengan adanya webinar ini dapat memunculkan pandangan dan pendapat hukum yang dapat bermanfaat dalam menjawab rasa penasaran dan berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor.

"Mudah-mudahan tema webinar ini menjadi menarik dan bermanfaat. Sehingga menghasilkan rekomendasi yang signifikan untuk membangun bangsa ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang ada," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya sukses melaksanakan webinar bertajuk " Mungkinkah Hukuman Mati bagi Koruptor" yang dilaksanakan secara hibryd online dan offline di Aula Rahan Rektorat Universitas Palangka Raya, Kamis (4/11/2021).

Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, tercatat sekitar kurang lebih 460 melalui zoom dan 50 orang secara langsung di Aula Rahan Universitas Palangka Raya. Peserta terdiri dari berbagai profesi penegak hukum baik dari kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan.

Kegiatan itu, juga menghadirkan pakar di bidangnya yaitu Fahri Hamzah, pengamat hukum dan politik sekaligus mantan Anggota Komisi III DPR RI. Selaku keynote speaker, Agus Raharjo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Suparji Ahmad Pakar Hukum dan Ketua Program Megister Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar serta Kiki Kristianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

Baca Juga :  Kelola Objek Wisata Secara Kontinu

Kejati Kalteng Iman Wijaya mengatakan, webinar ini merupkan tindak lanjut dari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang sedang mempelajari kemungkinan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Latar belakang diadakannya webinar tentunya melihat kondisi yang ada dalam penegakan hukum korupsi yang sangat jarangnya pidana hukuman mati bagi pelaku meskipun sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang membahas tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.

Di antara yang pernah terdengar adalah tuntutan mati diajukan oleh penuntut umum terhadap pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun oleh Ahmad Sidik Mauladi Iskandar Dinata atau Dicky Iskandar Dinata selaku Direktur Utama PT Brocolin Indonesia yang menerima kucuran dana hasil pembobolan Bank BNI pada Tahun 2006.

Baca Juga :  Bupati Imbau Gunakan Medsos secara Positif saat Pilkades

"Untuk statusnya merupakan residivis dalam perkara korupsi di Bank Duta. Sehingga Penuntut Umum berpendapat memenuhi kualifikasi dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mencantumkan pidana hukuman mati. Namun majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpandangan lain dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu Rektor UPR Dr Andrie Elia yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan, semoga dengan adanya webinar ini dapat memunculkan pandangan dan pendapat hukum yang dapat bermanfaat dalam menjawab rasa penasaran dan berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor.

"Mudah-mudahan tema webinar ini menjadi menarik dan bermanfaat. Sehingga menghasilkan rekomendasi yang signifikan untuk membangun bangsa ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang ada," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru