PROKALTENG.CO- Polsek Sungai Pinang harus meringkus
pria diduga pelaku pencurian sepeda motor, inisial WI di Jl Sentosa hari Rabu
(27/11) lalu. Pasalnya pelaku WI diduga mencuri motor milik tukang pijat yang
di pesannya saat menginap di salah satu hotel Jl Merdeka,Selasa malam. Ia
menginap di hotel dan melihat ada kunci motor korban tergeletak di ruang lobi
hotel langsung membawa kabur motor korban.
“Pelaku ini mengambil motor tamu hotel. Ia
menginap di hotel sebagai tamu. Kemudian, ada tamu menaruh kunci motornya di
meja resepsionis. Merasa korban lengah, pelaku mengambil kunci motor korban dan
langsung membawa ke luar,” ujar Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo
Saputro, seperti dilansir Prokal.co, Jumat (29/1).
Korban merasa kehilangan motornya, lalu melapor ke polisi. Petugas yang melakukan
penyidikan kasus ini mendapatkan pelaku di Jl Sentosa. Polisi identifikasi
wajah pelaku dan cocok dengan keterangan saksi-saksi di hotel.
“Kita koordinasikan dengan saksi-saksi, memang
benar pelaku yang mengambil motor korban,” jelas Rengga.
Pelaku WI mencuri motor dengan meninggalkan
barang-barangnya di kamar hotel. Tak diketahui alasan pelaku menginap di hotel.
Untuk penyidikan, polisi telah menyita motor merk
Yamaha Mio J warna merah yang dicuri pelaku. Motor tersebut rencananya hendak
dijual pelaku di Jl Damai seharga Rp 1 juta.
Kini polisi menjerat pelaku WI dengan pasal 363 KUHP
tentang pencurian disertai pemberatan. Ia mencuri motor untuk dijual dan
hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Kepada awak media, WI mengakui
perbuatannya mencuri motor dan menginap di hotel karena sakit gigi. “Saya sakit
gigi,†katanya singkat.