29.4 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Merasa Diselingkuhi, Pria Asal Kotabaru Ini Aniaya Istrinya

PROKALTENG.CO-Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANP (26) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, ADW (29).

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengungkap keduanya merupakan warga Kotabaru.

Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Batulicin pada Sabtu (11/5/2024) dini hari.
ANP, tanpa alasan jelas, menuduh ADW berselingkuh dan melakukan tindakan kekerasan fisik.

“Saat itu, mereka berdua sedang mengobrol,” ujar Jonser, Rabu (22/5/2024).

Jonser mengatakan leher korban dicekik dan bibirnya dipukul dengan HP. Korban sempat melarikan diri ke kamar untuk mengamankan diri. Tapi pelaku mengikuti dan kembali memukulinya.

“Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya,” ujarnya.

Baca Juga :  6 Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Edar

Usai menerima laporan korban, Polsek Batulicin menangkap pelaku di Kelurahan Batulicin pada Selasa pagi (21/5/2024). Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (1) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ucapnya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANP (26) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, ADW (29).

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengungkap keduanya merupakan warga Kotabaru.

Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Batulicin pada Sabtu (11/5/2024) dini hari.
ANP, tanpa alasan jelas, menuduh ADW berselingkuh dan melakukan tindakan kekerasan fisik.

“Saat itu, mereka berdua sedang mengobrol,” ujar Jonser, Rabu (22/5/2024).

Jonser mengatakan leher korban dicekik dan bibirnya dipukul dengan HP. Korban sempat melarikan diri ke kamar untuk mengamankan diri. Tapi pelaku mengikuti dan kembali memukulinya.

“Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya,” ujarnya.

Baca Juga :  6 Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Edar

Usai menerima laporan korban, Polsek Batulicin menangkap pelaku di Kelurahan Batulicin pada Selasa pagi (21/5/2024). Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (1) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ucapnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru