25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Judi Online, Warga Pasar Senin Diciduk

PROKALTENG.CO-DH (26), warga Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus berurusan hukum. Sebab, Selasa (?) sekitar pukul 20.30 Wita, ia tertangkap lantaran menggelar aktivitas judi online jenis toto gelap yang menimbulkan keresahan pada warga.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kapolsek Amuntai Kota Iptu Doni Herawan membenarkan jajarannya menangkap DH dalam kasus perjudian.  "Tangkap ini menindaklanjuti adanya laporan dari warga sekitar yang resah akan aktivitas pelaku," kata Iptu Doni, Kamis (?).

Pelaku sendiri, lanjut perwira balok dua di pundak tersebut diamankan anggota di tepi Jalan Lorong Petani Desa Pasar Senin RT 02 tanpa perlawanan berarti dari DH. "Pelaku sudah menyandang status tersangka. Termasuk barang bukti bisnis togel, juga kami amankan untuk proses penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga :  Harap Bersabar, Dinkes Banjarmasin Kehabisan Stok Vaksin Covid-19

Kapolsek juga mengimbau pada warga masyarakat untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun. "Apabila melihat praktik perjudian bisa lapor via Polres HSU atau polsek terdekat. Sekecil apapun laporan akan kami tindak lanjuti," serunya.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 19 tahun penjara atau denda uang sebesar Rp 25 juta.

PROKALTENG.CO-DH (26), warga Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus berurusan hukum. Sebab, Selasa (?) sekitar pukul 20.30 Wita, ia tertangkap lantaran menggelar aktivitas judi online jenis toto gelap yang menimbulkan keresahan pada warga.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kapolsek Amuntai Kota Iptu Doni Herawan membenarkan jajarannya menangkap DH dalam kasus perjudian.  "Tangkap ini menindaklanjuti adanya laporan dari warga sekitar yang resah akan aktivitas pelaku," kata Iptu Doni, Kamis (?).

Pelaku sendiri, lanjut perwira balok dua di pundak tersebut diamankan anggota di tepi Jalan Lorong Petani Desa Pasar Senin RT 02 tanpa perlawanan berarti dari DH. "Pelaku sudah menyandang status tersangka. Termasuk barang bukti bisnis togel, juga kami amankan untuk proses penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga :  Harap Bersabar, Dinkes Banjarmasin Kehabisan Stok Vaksin Covid-19

Kapolsek juga mengimbau pada warga masyarakat untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun. "Apabila melihat praktik perjudian bisa lapor via Polres HSU atau polsek terdekat. Sekecil apapun laporan akan kami tindak lanjuti," serunya.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 19 tahun penjara atau denda uang sebesar Rp 25 juta.

Terpopuler

Artikel Terbaru