33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sel Napi Diperiksa, Petugas Temukan Narkotika

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Jajaran Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng melakukan razia di sel kamar hunian nara pidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Rabu (4/8).

Razia dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng, Edi Cahyono, beserta jajaran Satops Patnal Kemenkumham Kalteng, serta jajaran Rutan Kuala Kapuas menggeledah kamar Blok D (Blok Khusus Narapidana Kasus Narkoba).

Edi Cahyono mengakui, hasil yang diperoleh dari razia ini, pihaknya menemukan beberapa barang-barang terlarang. Antara lain telepon seluler, dan satu klip barang diduga narkotika jenis sabu dari dompet salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga :  Gagal Balapan Liar Enam Remaja Diangkut Polisi

“Setelah saya koordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), dan Kepala Kantor Wilayah, kita diminta segera berkoordinasi dengan Polres Kapuas agar dilakukan pengembangan lebih lanjut tentang kepemilikan barang terlarang  yang diduga narkotika tersebut," ungkap Edi Cahyono.

Sementara Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, menambahkan, pihaknya segera menghubungi Polres Kapuas untuk melakukan pengembangan kasus penemuan narkotika itu.  Tidak lama setelah koordinasi dengan pihak Polres Kapuas, tim Satuan Narkoba Polres Kapuas tiba di rutan dan melakukan penyelidikan dan test urin terhadap terduga.

"Kemudian mereka segera membawa empat narapidana terduga pemilik narkotika, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," ungkap Toni.

Toni menegaskan, dengan dilakukannya razia gabungan tersebut, serta razia rutin pada blok hunian diharapkan Rutan Kuala Kapuas dapat mewujudkan anti handphone, pungli dan narkoba (Halinar).

Baca Juga :  Bejat ! Pria Paruh Baya Cabuli Bocah Perempuan Saat Mancing

"Kami akan terus berusaha melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan. Baik itu di pintu utama maupun di pintu masuk blok hunian," ujarnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Jajaran Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng melakukan razia di sel kamar hunian nara pidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Rabu (4/8).

Razia dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng, Edi Cahyono, beserta jajaran Satops Patnal Kemenkumham Kalteng, serta jajaran Rutan Kuala Kapuas menggeledah kamar Blok D (Blok Khusus Narapidana Kasus Narkoba).

Edi Cahyono mengakui, hasil yang diperoleh dari razia ini, pihaknya menemukan beberapa barang-barang terlarang. Antara lain telepon seluler, dan satu klip barang diduga narkotika jenis sabu dari dompet salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga :  Gagal Balapan Liar Enam Remaja Diangkut Polisi

“Setelah saya koordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), dan Kepala Kantor Wilayah, kita diminta segera berkoordinasi dengan Polres Kapuas agar dilakukan pengembangan lebih lanjut tentang kepemilikan barang terlarang  yang diduga narkotika tersebut," ungkap Edi Cahyono.

Sementara Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, menambahkan, pihaknya segera menghubungi Polres Kapuas untuk melakukan pengembangan kasus penemuan narkotika itu.  Tidak lama setelah koordinasi dengan pihak Polres Kapuas, tim Satuan Narkoba Polres Kapuas tiba di rutan dan melakukan penyelidikan dan test urin terhadap terduga.

"Kemudian mereka segera membawa empat narapidana terduga pemilik narkotika, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," ungkap Toni.

Toni menegaskan, dengan dilakukannya razia gabungan tersebut, serta razia rutin pada blok hunian diharapkan Rutan Kuala Kapuas dapat mewujudkan anti handphone, pungli dan narkoba (Halinar).

Baca Juga :  Bejat ! Pria Paruh Baya Cabuli Bocah Perempuan Saat Mancing

"Kami akan terus berusaha melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan. Baik itu di pintu utama maupun di pintu masuk blok hunian," ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru