30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bejat ! Pria Paruh Baya Cabuli Bocah Perempuan Saat Mancing

PALANGKA RAYA – Seorang pria paruh baya
bernama Ardi (56) ditangkap kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap
anak di bawah umur. Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya terhadap bocah
perempuan berinisial AMA (8), Kamis (18/6) pukul 10.30 WIB.

Menurut keterangan yang dihimpun, awalnya
korban sedang memancing dengan temannya lalu datang pelaku berpurapura ikut
memancing. Sedikit demi sedikit Ardi mendatangi korban kemudian memijat paha
korban.

Tangan Ardhi semakin leluasa untuk melakukan
aksi bejat terhadap korban. Bahkan ia sempat melakukan hal tak senonoh dengan
memegang kemaluan korban. Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung membenarkan adanya
kejadian tersebut. Dan kini pelaku sudah menjalani pemeriksaan sejak
ditangkapnya pada hari itu juga.

Baca Juga :  Ajukan PK atas Putusan MA

“Ya, pelaku sudah kami amankan saat
sedang melintas di jalan menggunakan sepeda ontel dan kini berada di Mapolresta
Palangka Raya,” kata Kasat.

Dari hasil
pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap
seorang anak kecil.Menurut ayat 1 Pasal 82 Undang-undang RI, pelaku pencabulan
terhadap anak akan dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta
denda Rp5 miliar. 

PALANGKA RAYA – Seorang pria paruh baya
bernama Ardi (56) ditangkap kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap
anak di bawah umur. Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya terhadap bocah
perempuan berinisial AMA (8), Kamis (18/6) pukul 10.30 WIB.

Menurut keterangan yang dihimpun, awalnya
korban sedang memancing dengan temannya lalu datang pelaku berpurapura ikut
memancing. Sedikit demi sedikit Ardi mendatangi korban kemudian memijat paha
korban.

Tangan Ardhi semakin leluasa untuk melakukan
aksi bejat terhadap korban. Bahkan ia sempat melakukan hal tak senonoh dengan
memegang kemaluan korban. Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung membenarkan adanya
kejadian tersebut. Dan kini pelaku sudah menjalani pemeriksaan sejak
ditangkapnya pada hari itu juga.

Baca Juga :  Ajukan PK atas Putusan MA

“Ya, pelaku sudah kami amankan saat
sedang melintas di jalan menggunakan sepeda ontel dan kini berada di Mapolresta
Palangka Raya,” kata Kasat.

Dari hasil
pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap
seorang anak kecil.Menurut ayat 1 Pasal 82 Undang-undang RI, pelaku pencabulan
terhadap anak akan dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta
denda Rp5 miliar. 

Terpopuler

Artikel Terbaru