PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sales Eksekutif Kalawa Convention Hall, Yunita Kurniawati Lion menjadi saksi meringankan sidang kasus korupsi terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (31/10).
Ia merupakan satu dari 10 saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Ben dan Ary.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili, Penasehat Hukum Terdakwa Ben dan Ary Regginaldo Sultan menjelaskan saksi Yunita merupakan saksi fakta yang menerangkan terkait dengan peristiwa pernikahan anak pertama dari terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, Azalia Aprinda Bahat dan anak kedua Dealdo Dwirendragraha Bahat.
Yunita menjelaskan perannya sebagai sales eksekutif Kalawa Convention Hall sebagai penjual jasa gedung. Dia menyebut, gedungnya dipakai dua kali. Tahun 2019, Azalia dan 2022, Dealdo untuk acara pernikahan anak Terdakwa.
Dia mengaku menerima 5 kali pembayaran secara transfer dari Debby, Ajudan Ary Egahni dengan total Rp 492 juta pada tahun 2019. Pembayaran tersebut gedung termasuk dengan makanan dan minuman.
Di hadapan majelis Hakim, Yunita mengungkapkan ada larangan untuk menambah makanan dari luar. Selain itu, Yunita juga menyebut tidak ada orang yang membawa makanan dari luar ke Hotel.
“Dalam dua kali acara tidak pernah ada,” tanya Majelis Hakim.
“Tidak ada,” jawab saksi.
Sedangkan pembayaran kedua pada tahun 2022, sebut Yunita sejumlah Rp 415 juta di gedung yang sama.
“Quantity dari makanan yang ibu Ary pesan, pada tahun 2022 mungkin Covid. Jadi tamu undangannya tidak banyak,” jawab saksi saat dicecar hakim terkait perbedaan jumlah pembayaran pada tahun 2019 dan 2022.
Penasehat hukum terdakwa Ben dan Ary Regginaldo Sultan mengkonfirmasi terkait keterangan dari saksi sebelumnya yang menerangkan ada sumbangan atau pemberian untuk acara resepsi anak terdakwa di tahun 2022 berupa buah-buahan. Ia menanyakan ke saksi terkait apakah ada serah terima terkait dengan makanan jenis buah-buahan dari luar di tahun 2022.
“Tidak ada serah terima dari pihak luar. Tetapi buah-buahan memang kita tidak sediakan dari paket yang ibu Ary pesan,” jawab saksi.
Penasehat hukum mengkonfirmasi terkait keterangan saksi sebelumnya dari Aswan yang memberikan keterangan ada pemberian kue ceper.
“Tidak pernah,” ujarnya.
Jaksa KPK menanyakan terkait pembayaran untuk pernikahan anak terdakwa. “Yang 2019 ada beberapa pembayaran memang Debby, ada 5 kali pembayaran. 3 kali transfer melalui Debby, yang dua kali oleh Ary sendiri,” bebernya.
“Yang kedua lewat Dealdo, lewat cash” jawab saksi lagi saat dicecar Jaksa KPK.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis (2/11) di Pengadilan Tipikor Palangkaraya. (hfz/pri)