Site icon Prokalteng

Pemilik indekos Jangan Hanya Berpikir Bisnis

Kejaksaan Negeri Kota Pangka Raya Saat Memberikan Pendampingan Hukum Terhadap Temuan Hasil Pengawasan Pasangan Tidak Resmi di Kost Talenta, Jalan Pengeran Samudra, kota setempat, pada Selasa (31/10). (FOTO SATPOL PP)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya beri pendampingan hukum terhadap pengawasan oleh Satpol PP bersama tim gabungan terkait pasangan tidak resmi berada di Kost Talenta, Jalan Pengeran Samudra, kota setempat, (31/10/2023).

“Kami dari Kejaksaan akan mendampingi secara hukum. Berdasarkan Perda memang melarang atau tidak boleh. Ini kembali kepada penegasan pemilik kos, tapi disisi lain pemilik merasa tidak enak juga karena kembali lagi dari sisi lain ini adalah bisnis,” terang Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Novita.

Untuk itu, Novita mengimbau kepada para pemilik indekos dapat memperketat pengawasan, seperti meminta fotokopi KTP penyewa indekos dan menghubungi pihak orang tua penyewa indekos lebih dulu. Menurutnya terkadang pemilik indekos hanya berpikir bisnis, sehingga yang terpenting adalah penyewa indekos membayar uang sewa tepat waktu.

“Saya mengimbau pengelola barak dan indekos agar dapat tidak boleh menerima pengunjung atau yang menyewa barak/ indekos yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri atau keluarga agar dapat menjaga ketertiban umum dan Ketenteraman di lingkungan Masyarakat setempat,” tutupnya. (jef/pri)

Exit mobile version