NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung di Lamandau mengungkap 34 adegan yang mengejutkan. Tersangka Sa alias Aj (30), tega menghabisi nyawa RD (48), ibunya sendiri, di perkebunan sawit Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur.
Rekonstruksi kedua ini digelar Senin (28/7/2025), di lokasi yang tak jauh dari rumah korban. Kepolisian Resor (Polres) Lamandau bersama Kejaksaan Negeri Lamandau menggelar proses tersebut demi mengurai kronologi secara utuh dan rinci.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lamandau, AKP John Digul, menyebutkan bahwa rekonstruksi melibatkan pelaku, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum tersangka.
“Sebanyak 34 adegan diperagakan, berlangsung selama tujuh setengah jam, dari pukul 10.00 hingga 17.30 WIB. Meskipun sempat menjadi tontonan warga, kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” kata Kasatreskrim, Kamis (31/7).
Pelaku merupakan anak pertama korban. Ia dikenal sebagai residivis curanmor dan kerap meresahkan warga akibat pengaruh alkohol dan konsumsi obat batuk berlebihan selama dua tahun terakhir. Motifnya? Sakit hati. Ia merasa diabaikan dan iri kepada adik tirinya.
Adegan demi adegan memperlihatkan betapa suramnya hari-hari terakhir korban. Sehari sebelum kejadian, pelaku sempat bertengkar dengan adik-adiknya usai merasa dihindari oleh sang ibu.
Ia bahkan mengancam akan membakar gerobak jualan milik korban. Keluarga dan warga mengungkap, kekerasan dalam rumah itu bukan hal baru. Tersangka pernah mencoba memperkosa ibunya.
Malamnya, tersangka menenggak arak. Paginya, ia menyiapkan pisau dapur, mengasahnya hingga tajam, lalu menenggak 18 sachet obat batuk dari 30 yang dibelinya. Ia pun mengintai sang ibu yang hendak mengambil rapor anaknya di sekitar kebun.
Niat awalnya ingin menyerang sepulang korban dari sekolah. Tapi saat RD kembali sebentar untuk buang air kecil, niat itu langsung dieksekusi. Serangan dilancarkan dari belakang. Meski korban sempat melawan, namun luka tusukan mencapai 30 kali menyasar organ vital hingga membuat RD meregang nyawa di tempat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana,” tegas kasat. (bib)