PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menanggapi kasus dugaan malapraktik yang menyeret nama RSUD Doris Sylvanus, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Plt. Direktur Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul menyatakan dengan tegas akan menahan diri untuk tidak melakukan pelaporan balik terhadap pihak pasien.
Langkah ini diambil atas dasar pertimbangan etis dan kemanusiaan, sembari memprioritaskan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Suyuti mengungkapkan, keputusan untuk menahan pelaporan balik didasari oleh empati terhadap kondisi pasien.
“Setelah kami timbang-timbang, sementara kami menahan diri untuk proses pelaporan balik. Karena kalau kita melapor, yang kita laporkan itu pasien. Saya pikir tidak bijak ya, orang lagi susah kita bikin susah lagi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (31/3).
Meski demikian, Suyuti menegaskan bahwa mereka tetap siap secara kooperatif jika kasus ini pada akhirnya harus berlanjut ke ranah hukum. Namun, untuk saat ini, penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi menjadi opsi utama yang diupayakan. Tercatat, proses mediasi telah dilakukan sebanyak satu kali, meski belum menemui titik kesepakatan karena membutuhkan kerelaan dari kedua belah pihak.
Sebagai bentuk transparansi dan netralitas, proses mediasi tersebut menggunakan jasa mediator resmi bersertifikat dari pihak eksternal, bukan dari internal rumah sakit.
“Kita tidak mau (mediator) dari Doris, dan memang di Doris tidak ada yang punya sertifikat mediator. Kan harus ada sertifikatnya,”ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak terlapor bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah.
“Yang menyatakan orang bersalah itu harus pengadilan. Kalau toh kami menempuh mediasi, bukan berarti kami salah. Itu dilakukan dalam rangka menyelesaikan sesuatu di luar proses litigasi,” tegasnya.
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan terkait penyelesaian sengketa medis. Dalam aturan tersebut, penyelesaian non-litigasi (di luar pengadilan) sangat diharapkan menjadi langkah pertama yang ditempuh sebelum masuk ke tahap litigasi (proses hukum pidana/perdata).
Terkait kelanjutan kasus ini, pihak terlapor kini berfokus menunggu hasil penilaian dan keputusan dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
“Sebaiknya pelaporan itu menunggu selesainya proses di MDP. Karena MDP itu yang akan menilai. Kalau memang rekomendasi MDP itu berproses menjadi pidana, ya kita siap. Tetapi mari kita menghormati apapun hasil keputusan MDP,” tutupnya. (her)


