33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gugatan Dikabulkan, Surat Hibah dan Jual Beli Tanah Batal

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Agama Palangkaraya mengabulkan gugatan perkara perdata agama nomor 301/Pdt.G/2023/PA.Plk. Sehingga membatalkan surat jual beli tanah serta menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah serta surat-surat tanah kepada penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Jeffriko Seran mengapresiasi kepada majelis hakim yang memutuskan membatalkan surat hibah dan surat jual beli tanah. Begitu juga mengharuskan tergugat untuk menyerahkan tanah dan surat-suratnya kepada para penggugat.

Ia menjelaskan, hakim memutuskan bahwa tanah yang terletak di Kota Palangkaraya, dengan ukuran panjang 100 meter, lebar 50 meter serta luas 5.000 meter persegi, yang dilakukan oleh ayah para penggugat dan tergugat sebagai pihak ke- 1 dan tergugat sebagai pihak ke-2 bahwa berita acara penyerahan hibah tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1682 jo, pasal 1683 KUHPerdata dan pasal 37 ayat (1) PP. No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran Rumah di Ramin Belum Diketahui

“Hakim menilai berita acara penyerahan hibah tersebut, hanya dilakuan dengan akta di bawah tangan. Sehingga batal demi hukum karena tidak dilakukan dengan akta notaris pada Pasal 1682 KUHPerdata. Hakim juga menilai bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan yang belum dibagi,” ujarnya, Kamis (30/11).

Jeffriko mengungkapkan alasan para penggugat mengajukan gugatan karena sangat yakin bahwa almarhum tidak pernah melakukan penghibahan tanah tersebut dengan siapa pun. Namun demikian, ternyata ada keluar surat hibah yang dimiliki tergugat.

Advokat Muda ini menegaskan, pemberian hibah harus sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu kompilasi hukum islam yang mengatur tentang syarat, rukun, dan akibat hukum dari hibah.

Baca Juga :  TEGAS! Akibat Narkoba, Satu Oknum Perwira Polda Kalteng Dicopot

Penggugat juga mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang hukum hibah yang menyatakan bahwa hibah harus dilakukan dengan kerelaan dan tanpa paksaan, serta tidak boleh merugikan hak-hak orang lain. Terutama ahli waris.

“Saya berharap bahwa putusan ini, dapat menjadi pelajaran dan informasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati apabila akan membeli tanah yang warkahnya dari hibah, waris, ataupun pemberian. Karena harus diketahui oleh seluruh ahli waris apabila mau melakukan peralihan, agar tidak ada masalah di kemudian hari yang menimbulkan kerugian,”jelasnya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Agama Palangkaraya mengabulkan gugatan perkara perdata agama nomor 301/Pdt.G/2023/PA.Plk. Sehingga membatalkan surat jual beli tanah serta menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah serta surat-surat tanah kepada penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Jeffriko Seran mengapresiasi kepada majelis hakim yang memutuskan membatalkan surat hibah dan surat jual beli tanah. Begitu juga mengharuskan tergugat untuk menyerahkan tanah dan surat-suratnya kepada para penggugat.

Ia menjelaskan, hakim memutuskan bahwa tanah yang terletak di Kota Palangkaraya, dengan ukuran panjang 100 meter, lebar 50 meter serta luas 5.000 meter persegi, yang dilakukan oleh ayah para penggugat dan tergugat sebagai pihak ke- 1 dan tergugat sebagai pihak ke-2 bahwa berita acara penyerahan hibah tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1682 jo, pasal 1683 KUHPerdata dan pasal 37 ayat (1) PP. No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran Rumah di Ramin Belum Diketahui

“Hakim menilai berita acara penyerahan hibah tersebut, hanya dilakuan dengan akta di bawah tangan. Sehingga batal demi hukum karena tidak dilakukan dengan akta notaris pada Pasal 1682 KUHPerdata. Hakim juga menilai bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan yang belum dibagi,” ujarnya, Kamis (30/11).

Jeffriko mengungkapkan alasan para penggugat mengajukan gugatan karena sangat yakin bahwa almarhum tidak pernah melakukan penghibahan tanah tersebut dengan siapa pun. Namun demikian, ternyata ada keluar surat hibah yang dimiliki tergugat.

Advokat Muda ini menegaskan, pemberian hibah harus sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu kompilasi hukum islam yang mengatur tentang syarat, rukun, dan akibat hukum dari hibah.

Baca Juga :  TEGAS! Akibat Narkoba, Satu Oknum Perwira Polda Kalteng Dicopot

Penggugat juga mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang hukum hibah yang menyatakan bahwa hibah harus dilakukan dengan kerelaan dan tanpa paksaan, serta tidak boleh merugikan hak-hak orang lain. Terutama ahli waris.

“Saya berharap bahwa putusan ini, dapat menjadi pelajaran dan informasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati apabila akan membeli tanah yang warkahnya dari hibah, waris, ataupun pemberian. Karena harus diketahui oleh seluruh ahli waris apabila mau melakukan peralihan, agar tidak ada masalah di kemudian hari yang menimbulkan kerugian,”jelasnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru