26.1 C
Jakarta
Sunday, May 12, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

#jualbeli

Gugatan Dikabulkan, Surat Hibah dan Jual Beli Tanah Batal

Pengadilan Agama Palangkaraya mengabulkan gugatan perkara perdata agama nomor 301/Pdt.G/2023/PA.Plk. Sehingga membatalkan surat jual beli tanah serta menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah serta surat-surat tanah kepada penggugat.

Latest news

- Advertisement -spot_img