NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang pembuktian kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ismail Bin Ali, baru-baru ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya mendakwa Ismail atas kepemilikan dan perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih mencapai 601,18 gram.
“Peristiwa bermula pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 03.50 WIB. Terdakwa yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia hitam (Nopol KB 1663 MF) dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km. 64, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau,” katanya, Senin (30/3).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan yaitu 6 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus kertas aluminium foil, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah speaker merk JUC yang diletakkan dalam tas kain merah muda di bawah dashboard (injakkan kaki) kursi penumpang depan.
“Berdasarkan keterangan di persidangan, terdakwa mengaku diperintah oleh seseorang bernama Rusman (DPO) yang berada di Sampit. Ismail diminta mengambil paket speaker tersebut di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diantarkan ke Sampit, Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp4.000.000 untuk pengiriman tersebut. Menariknya, Ismail mengaku ini bukan kali pertama ia bekerja untuk Rusman. Pada Juli 2025, ia pernah mengantar kotak ayam yang ternyata juga berisi sabu dengan upah yang sama.
“Terdakwa sempat menaruh curiga saat memindahkan tas berisi speaker tersebut karena terasa ringan dan ada benda yang bergerak di dalamnya. Namun, ia tetap melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjaring razia kepolisian,” ungkap JPU.
“Terdakwa kini terancam hukuman berat, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas 5 gram,” pungkas JPU. (bib)


