KASONGAN, PROKALTENG.CO – Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan GOR di Sport Center Kasongan oleh Kejaksaan Negeri Katingan memasuki babak baru. Dimana Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKOP) Kabupaten Katingan berinisial RI menjadi tersangka pada pembangunan GOR tersebut.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH MH, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH MH, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko SH, MH melalui press rilisnya kepada Kalteng Pos, Jumat (29/11).
Penetapan RI dalam perkara dugaan Tipikor pada pembangunan GOR Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023 ini jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, status RI sebelumnya pernah menjabat dan bertindak selaku pengguna anggaran pada DKKOP Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2023.
“Dengan nilai pekerjaan pembangunan GOR pada tahap IV senilai Rp 6.062.000.000. Dalam kasus ini disinyalir dalam pelaksanaan sarat dengan KKN yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan GOR tersebut,” jelas Subari.
Sebelum penetapan tersangka RI ungkapnya, mereka pada tanggal 28 November 2024 telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR tahap IV (material onsite). “Jadi dalam perkara ini, sudah ada tiga tersangka,” tandasnya.(eri/kpg)