29.6 C
Jakarta
Wednesday, October 29, 2025

Dua Bulan Buron, Pembunuh Mahasiswi Kayong Utara Akhirnya Tertangkap di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Setelah hampir dua bulan buron, pelaku pembunuhan sadis terhadap Mirawati (29), mahasiswi asal Kayong Utara, akhirnya diringkus polisi. Pelaku bernama Kor Nain alias Kor bin Suryadi (28) ditangkap tim gabungan di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, tempatnya bersembunyi.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang Kor Nain usai membunuh korban secara brutal di Kayong Utara, Kalimantan Barat. Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengatakan, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga membawa kabur motor dan dua ponsel milik korban.

“Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Karyawan PKS PT Cipta Usaha Sejati, Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya,” ujar AKP Jhon Digul, Rabu (29/10).

Mirawati lahir di Sukadana pada 8 Agustus 1996 dan tercatat sebagai warga Dusun Air Pauh, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Sementara pelaku, Kor Nain, lahir di Kenyauk, 24 April 1997. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta, lulusan SD, dan tinggal di Dusun Pematang Rimba, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Baca Juga :  Pendistribusian Logistik Pemilu di Lamandau Ditargetkan Selesai Subuh Besok

Keluarga korban mengetahui pembunuhan itu sekitar pukul 05.00 WIB setelah menerima kabar dari kerabat bernama Bujang Asri. Saat tiba di Klinik PT Cipta Usaha Sejati, Mirawati sudah meninggal dunia dengan luka tusuk yang mengenaskan.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Esta, rekan satu rumah korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Usai menghabisi korban, pelaku membawa kabur motor Honda Vario putih dan dua ponsel.

“Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Teluk Melano untuk visum sebelum diserahkan ke keluarga sore harinya. Pihak keluarga lalu melapor ke Polres Kayong Utara,” terang Jhon Digul.

Hasil penyelidikan mengungkap motif pembunuhan adalah pencurian dengan kekerasan. Kor Nain dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Tim gabungan dari Jatanras Polda Kalteng, Satbrimob Lamandau, Resmob Lamandau, Resmob Kobar, dan Resmob Polres Kayong Utara terus melakukan pengejaran sejak pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Paskibraka Lamandau Dapat Suntikan Semangat Patriotisme

“Pelaku diketahui kabur ke wilayah Nanga Bulik. Kami melakukan penyisiran sejak 18 Oktober, termasuk di area belakang Bank Kalteng dan hutan sekitar,” ujarnya.

Pada 26 Oktober, tim menemukan motor Honda Verza hitam dan sebilah pisau di belakang Pertashop KM 8 Jalan Trans Kalimantan. Namun pelaku belum ditemukan. Esoknya, seorang petugas keamanan melihat pelaku di pinggir Jalan Negara arah Simpang Menthobi.

“Dari hasil penyisiran, ditemukan tas, pisau kecil, rokok, ponsel, sandal, hingga pakaian yang diduga milik pelaku,” jelasnya.

Pengejaran berlanjut hingga 28 Oktober. Sekitar pukul 09.32 WIB, tim akhirnya melihat pelaku berjalan di pinggir Jalan Trans Kalimantan KM 14.

“Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan dan diserahkan ke Unit Resmob Polres Kayong Utara untuk proses hukum,” tegas AKP Jhon Digul.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Polisi berharap penangkapan pelaku menjadi awal tegaknya keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Setelah hampir dua bulan buron, pelaku pembunuhan sadis terhadap Mirawati (29), mahasiswi asal Kayong Utara, akhirnya diringkus polisi. Pelaku bernama Kor Nain alias Kor bin Suryadi (28) ditangkap tim gabungan di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, tempatnya bersembunyi.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang Kor Nain usai membunuh korban secara brutal di Kayong Utara, Kalimantan Barat. Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengatakan, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga membawa kabur motor dan dua ponsel milik korban.

“Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Karyawan PKS PT Cipta Usaha Sejati, Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya,” ujar AKP Jhon Digul, Rabu (29/10).

Mirawati lahir di Sukadana pada 8 Agustus 1996 dan tercatat sebagai warga Dusun Air Pauh, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Sementara pelaku, Kor Nain, lahir di Kenyauk, 24 April 1997. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta, lulusan SD, dan tinggal di Dusun Pematang Rimba, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Baca Juga :  Pendistribusian Logistik Pemilu di Lamandau Ditargetkan Selesai Subuh Besok

Keluarga korban mengetahui pembunuhan itu sekitar pukul 05.00 WIB setelah menerima kabar dari kerabat bernama Bujang Asri. Saat tiba di Klinik PT Cipta Usaha Sejati, Mirawati sudah meninggal dunia dengan luka tusuk yang mengenaskan.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Esta, rekan satu rumah korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Usai menghabisi korban, pelaku membawa kabur motor Honda Vario putih dan dua ponsel.

“Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Teluk Melano untuk visum sebelum diserahkan ke keluarga sore harinya. Pihak keluarga lalu melapor ke Polres Kayong Utara,” terang Jhon Digul.

Hasil penyelidikan mengungkap motif pembunuhan adalah pencurian dengan kekerasan. Kor Nain dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Tim gabungan dari Jatanras Polda Kalteng, Satbrimob Lamandau, Resmob Lamandau, Resmob Kobar, dan Resmob Polres Kayong Utara terus melakukan pengejaran sejak pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Paskibraka Lamandau Dapat Suntikan Semangat Patriotisme

“Pelaku diketahui kabur ke wilayah Nanga Bulik. Kami melakukan penyisiran sejak 18 Oktober, termasuk di area belakang Bank Kalteng dan hutan sekitar,” ujarnya.

Pada 26 Oktober, tim menemukan motor Honda Verza hitam dan sebilah pisau di belakang Pertashop KM 8 Jalan Trans Kalimantan. Namun pelaku belum ditemukan. Esoknya, seorang petugas keamanan melihat pelaku di pinggir Jalan Negara arah Simpang Menthobi.

“Dari hasil penyisiran, ditemukan tas, pisau kecil, rokok, ponsel, sandal, hingga pakaian yang diduga milik pelaku,” jelasnya.

Pengejaran berlanjut hingga 28 Oktober. Sekitar pukul 09.32 WIB, tim akhirnya melihat pelaku berjalan di pinggir Jalan Trans Kalimantan KM 14.

“Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan dan diserahkan ke Unit Resmob Polres Kayong Utara untuk proses hukum,” tegas AKP Jhon Digul.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Polisi berharap penangkapan pelaku menjadi awal tegaknya keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/