KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (29) tahun. Dia merupakan pelaku penipuan dengan modus meminjam uang kepada korbannya melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (28/10). Namun saat menjalankan aksinya itu, dia menggunakan identitas palsu.
Kejadian itu bermula pada 14 September 2023 lalu, di mana korban yang menerima pesan singkat WhatsApp dari pelaku dengan berkenalan dan berhutang sejumlah pulsa. Tidak berhenti sampai situ saja, kemudian pada 28 September sampai dengan 2 Oktober 2023, pelaku kembali berhutang pulsa dan tidak dibayarkan. Pada 7 Oktober 2023 pelaku juga meminjam uang kepada korban dengan cara transfer atas nama DR.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha mengungkapkan, dari tanggal 8 sampai dengan 25 Oktober, korban tidak ada lagi berhubungan dengan pelaku.
“Kemudian tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 12.44 Wib korban mencari tahu ke rumah Pak Hasan, namun setibanya di sana yang bersangkutan tidak tahu menahu masalah meminjam uang ataupun utang pulsa, dan dia juga tidak mengetahui nomor tersebut milik siapa,” katanya.
Tidak terima dan merasa dirugikan Hasan dan juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan. Mendapat laporan tersebut unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui informasi dari saksi, bahwa ada orang pernah mengambil uang di kios Brilink milik saksi dengan nomor rekening yang dilaporkan.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, unit Resmob kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Seruyan. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah berhasil kami amankan di Mapolres Seruyan dan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku pernah membuat laporan palsu tentang kehilangan sepeda motor. Namun pada kenyataannya sepeda motor tersebut dijual sendiri oleh pelaku kepada orang lain, karena motor tersebut masih kredit, sehingga pelaku melakukan hal tersebut untuk menghindari tagihan kredit motor,” pungkasnya. (ais/hnd)