Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (29) tahun. Dia merupakan pelaku penipuan dengan modus meminjam uang kepada korbannya melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (28/10). Namun saat menjalankan aksinya itu, dia menggunakan identitas palsu.