28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Polisi Ungkap 5 Pelaku dari 4 Kasus Narkoba selama Sebulan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menindaklanjuti laporan mengenai peredaran sabu-sabu dengan menangkap 5 terduga pelaku.

Kelima pelaku tersebut diamankan dari 4 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Palangkaraya. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.

“Dengan dukungan dari masyarakat, kami dapat melaksanakan pengungkapan yang menghasilkan penangkapan 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu bruto 118,02 gram,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Senin, (29/7/2024).

Dalam gelaran rilis tersebut, kasat didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Rakumpit menjelaskan kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Adapun pelaku berinisial AA, Ha, YS dan Rs dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembentukan BNNK di Kotim Dinilai Sangat Mendesak

Kemudian lanjutnya, untuk pelaku berinisial AP akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menindaklanjuti laporan mengenai peredaran sabu-sabu dengan menangkap 5 terduga pelaku.

Kelima pelaku tersebut diamankan dari 4 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Palangkaraya. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.

“Dengan dukungan dari masyarakat, kami dapat melaksanakan pengungkapan yang menghasilkan penangkapan 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu bruto 118,02 gram,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Senin, (29/7/2024).

Dalam gelaran rilis tersebut, kasat didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Rakumpit menjelaskan kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Adapun pelaku berinisial AA, Ha, YS dan Rs dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembentukan BNNK di Kotim Dinilai Sangat Mendesak

Kemudian lanjutnya, untuk pelaku berinisial AP akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru