PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan alat bukti di tengah upaya pemadaman yang telah berlangsung lebih dari 26 hari.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa 15 saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Setelah melakukan pendalaman lagi, olah TKP, pemeriksaan 15 saksi, dan didukung alat bukti di lapangan, saat ini enam yang kami jadikan tersangka,” ujar AKBP Iqbal Sengaji saat ditemui di Posko Karhutla Tumbang Nusa, Selasa (28/7/2026).
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, delapan orang sempat diduga terlibat sebelum akhirnya penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan menjalani proses hukum yang saat ini masih memasuki tahap pemberkasan.
AKBP Iqbal menjelaskan, penyidik menerapkan ketentuan dalam peraturan daerah yang mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Dari keenam ini memang kita kenakan saat ini peraturan daerah gubernur, yaitu sanksi ancaman pidana kurungan enam bulan ataupun denda Rp50 juta,” katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada unsur kelalaian dalam mengelola lahan. Pemilik lahan memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengawasi lahannya agar tidak menimbulkan kebakaran.
“Sehingga bila dilihat atau dirasa lahannya terbakar, segera melakukan upaya untuk pemadaman atau kalau tidak bisa segera melaporkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kegagalan para pemilik lahan dalam melakukan upaya pemadaman maupun melaporkan munculnya titik api menjadi dasar penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. (her)


