30.9 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Polres Seruyan Tangkap 2 Penadah Mobil, Pelaku Utama Masih Buron

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dua orang pria berinisial HAR (27) dan S (44) pelaku atau penadah mobil yang digelapkan oleh pelaku utama berinisial AN ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Seruyan bersama barang bukti satu unit mobil merek Honda HRV dengan nopol KH 1447 FQ warna abu-abu metalik.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres, Kompol Hendry mengatakan, dari kasus tindak pidana penggelapan atau pertolongan jahat tadah ini pihaknya juga masih melakukan upaya pengejaran dari tersangka utama berinisial AN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi dari hasil pemeriksaan yang mana pria berinisial AN itu meminjam mobil dengan istri korban, kemudian dia menggadaikan kepada tersangka HAR dan S yang mana mobil itu digadaikan dengan harga Rp 33 juta kepada HAR sehingga keduanya berhasil kami amankan,” Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry saat memimpin press rilis, Selasa (28/5).

Baca Juga :  Tersangka Pembunuh Polisi di Ponton Lakukan 22 Reka Adegan

Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Markus L.A Panjaitan mengatakan, saat ini satu orang yaitu pelaku utama berinisial AS yang menggadaikan mobil korban juga masih upaya pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Sedangkan untuk modus operandi dari pelaku berinisial AN yang tidak lain adalah paman dari istri korban ini berpura-pura meminjam mobil kepada istri korban dengan alasan ingin pulang ke wilayah Kecamatan Seruyan Tengah.

“Namun tanpa sepengetahuan korban yang bersangkutan menjual satu unit mobil tersebut dengan transaksi jual beli di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk. Setelah mobil tersebut terjual, mengatakan kepada korban kalau mobilnya dipinjam temannya berinisial A yang tak kunjung kembali,” ungkap Kasatreskrim Polres Seruyan.

Baca Juga :  Polres Seruyan Ungkap 23 Perkara, Amankan 28 Orang Tersangka

Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti. Alhasil, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Honda HRV. Usut punya usut, kedua pelaku berinisial HAR dan S yang membeli mobil dari AN ini pun rencananya akan menjual kembali mobil tersebut. Namun hal itu kandas di tengah jalan lantaran keduanya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Seruyan.

Akibatnya perbuatan kedua pelaku ini dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan atau 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Upaya dari kami Satreskrim Polres Seruyan saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap satu DPO berinisial AN,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dua orang pria berinisial HAR (27) dan S (44) pelaku atau penadah mobil yang digelapkan oleh pelaku utama berinisial AN ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Seruyan bersama barang bukti satu unit mobil merek Honda HRV dengan nopol KH 1447 FQ warna abu-abu metalik.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres, Kompol Hendry mengatakan, dari kasus tindak pidana penggelapan atau pertolongan jahat tadah ini pihaknya juga masih melakukan upaya pengejaran dari tersangka utama berinisial AN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi dari hasil pemeriksaan yang mana pria berinisial AN itu meminjam mobil dengan istri korban, kemudian dia menggadaikan kepada tersangka HAR dan S yang mana mobil itu digadaikan dengan harga Rp 33 juta kepada HAR sehingga keduanya berhasil kami amankan,” Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry saat memimpin press rilis, Selasa (28/5).

Baca Juga :  Tersangka Pembunuh Polisi di Ponton Lakukan 22 Reka Adegan

Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Markus L.A Panjaitan mengatakan, saat ini satu orang yaitu pelaku utama berinisial AS yang menggadaikan mobil korban juga masih upaya pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Sedangkan untuk modus operandi dari pelaku berinisial AN yang tidak lain adalah paman dari istri korban ini berpura-pura meminjam mobil kepada istri korban dengan alasan ingin pulang ke wilayah Kecamatan Seruyan Tengah.

“Namun tanpa sepengetahuan korban yang bersangkutan menjual satu unit mobil tersebut dengan transaksi jual beli di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk. Setelah mobil tersebut terjual, mengatakan kepada korban kalau mobilnya dipinjam temannya berinisial A yang tak kunjung kembali,” ungkap Kasatreskrim Polres Seruyan.

Baca Juga :  Polres Seruyan Ungkap 23 Perkara, Amankan 28 Orang Tersangka

Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti. Alhasil, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Honda HRV. Usut punya usut, kedua pelaku berinisial HAR dan S yang membeli mobil dari AN ini pun rencananya akan menjual kembali mobil tersebut. Namun hal itu kandas di tengah jalan lantaran keduanya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Seruyan.

Akibatnya perbuatan kedua pelaku ini dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan atau 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Upaya dari kami Satreskrim Polres Seruyan saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap satu DPO berinisial AN,” pungkasnya. (ais)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru