28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tersangka Pembunuh Polisi di Ponton Lakukan 22 Reka Adegan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kasus penganiayaan polisi hingga meninggal dunia di Jalan Rindang Banua, memasuki tahapan rekonstruksi. Rekontruksi tersebut dilaksanakan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (19/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ananta Erwandhyaksa menyebutkan sebanyak 22 reka adegan dalam kasus pembunuhan polisi tersebut.

“Ada 22 reka adegan. Dalam visum itu ada diterangkan luka di kepala, di telinga  leher dan mulut. Sudah sinkron dengan semua yang dilakukan oleh para tersangka,”ujarnya.

Dia menerangkan dari semua luka dari korban, memang ada tersangka yang memukul menggunakan palu dan tembakan jenis air sofgun. Dari kesimpulan visum, korban meninggal karena pendarahan hebat.

“Kesimpulan visum berbunyi korban meninggal karena pendarahan hebat. Artinya, akibat dari kekerasan tadi menimbulkan luka dan pendarahan sehingga meninggal karena kehabisan darah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Miliki Riwayat Penyakit Step, Pria Tuna Wicara Ditemukan Tewas di Sumur

Erwan memandang dari rekonstruksi pertama hingga terakhir tak ada pidana pembunuhan berencana. Melainkan unsur penganiyaan yang dilakukan bersama-sama dalam pasal 170.

“Pasal 170, ancaman maksimal pidana penjara 10 tahun,”ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum para tersangka penganiayaan polisi, Sukah El Nyahun mengatakan rekonstruksi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sesuai dengan BAP dan saat BAP nanti kita dampingi juga. Jadi  jangan salah prasangka, bahwa kami mendampingi, kami tidak ada intervensi baik penyidik maupun kuasa hukum,” imbuhnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kasus penganiayaan polisi hingga meninggal dunia di Jalan Rindang Banua, memasuki tahapan rekonstruksi. Rekontruksi tersebut dilaksanakan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (19/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ananta Erwandhyaksa menyebutkan sebanyak 22 reka adegan dalam kasus pembunuhan polisi tersebut.

“Ada 22 reka adegan. Dalam visum itu ada diterangkan luka di kepala, di telinga  leher dan mulut. Sudah sinkron dengan semua yang dilakukan oleh para tersangka,”ujarnya.

Dia menerangkan dari semua luka dari korban, memang ada tersangka yang memukul menggunakan palu dan tembakan jenis air sofgun. Dari kesimpulan visum, korban meninggal karena pendarahan hebat.

“Kesimpulan visum berbunyi korban meninggal karena pendarahan hebat. Artinya, akibat dari kekerasan tadi menimbulkan luka dan pendarahan sehingga meninggal karena kehabisan darah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Miliki Riwayat Penyakit Step, Pria Tuna Wicara Ditemukan Tewas di Sumur

Erwan memandang dari rekonstruksi pertama hingga terakhir tak ada pidana pembunuhan berencana. Melainkan unsur penganiyaan yang dilakukan bersama-sama dalam pasal 170.

“Pasal 170, ancaman maksimal pidana penjara 10 tahun,”ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum para tersangka penganiayaan polisi, Sukah El Nyahun mengatakan rekonstruksi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sesuai dengan BAP dan saat BAP nanti kita dampingi juga. Jadi  jangan salah prasangka, bahwa kami mendampingi, kami tidak ada intervensi baik penyidik maupun kuasa hukum,” imbuhnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru